Selain mengadakan sertifikasi halal di tingkat nasional, LPPOM MUI juga mengadakan kerja sama yang dirintis sejak tanggal [[6 Desember]] [[1999]] dengan lembaga sertifikasi halal di berbagai belahan dunia melalui [[Dewan Halal Dunia]] (''World Halal Council'', WHC) yang dirintis sejak tanggal [[6 Desember]] [[1999]]. Tema besar yang diangkat dewan ini adalah masalah standarisasi halal termasuk prosedur maupun sertifikasinya, mengingat organisasi yang mengeluarkannmengeluarkan sertifikat di berbagai negara memiliki prosedur dan standar yang berbeda-beda. Sebagai langkah awal, WHC menerapkan sertifikasi dan standarisasi halal yang digunakan di [[Indonesia]]. WHC berniat mengajukan standar halal kepada lembaga internasional [[WTO]] (''World Trade Organization''). Kantor WHC berkedudukan di [[Jakarta]].