Kampung Ramah Lingkungan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 15:
<b>Kampung Ramah Lingkungan</b> memiliki program - program utama yaitu :
 
#* '''Pembentukan Pengurus Kampung Ramah Lingkungan''''
 
Sebagai program yang bersifat terstruktur dan berkelanjutan, KRL harus dikelola secara tersistem dalam suatu wadah organisasi yang memiliki nilai hukum sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Desa. Struktur organisasi KRL secara umum terdiri dari Ketua/ Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara serta Kelompok Kerja (Pokja) Pengelolaan Sampah, Penghijauan, Sanitasi dan Biopori.
Baris 21:
Dengan terbentuknya struktur kepengurusan KRL, diharapkan ke depannya KRL akan dijalankan secara mandiri dan dimotori oleh kader-kader lingkungan yang loyal dan integratif.
 
#* '''Pengelolaan Sampah'''
 
Sebagai salah satu masalah terbesar bagi lingkungan, masyarakat diupayakan sadar akan pentingnya mengelola sampah secara mandiri maupun secara struktural. Dalam aspek ini, masyarakat akan diedukasi mengenai pengelolaan sampah secara benar mulai dari pentingnya pemilahan sampah dari rumah, pembentukan bank sampah, komposting hingga bagaimana membuat sampah menjadi barang yang mempunyai nilai ekonomi.
 
#* '''Konservasi atau Penghijauan'''
 
Untuk mewujudkan bumi tegar beriman yang hijau dan bersih, program konservasi harus dilaksakan secara rutin dan masiv. Program ini mengupayakan masyarakat untuk memaksimalkan pemanfaatan lahan baik lahan umum maupun lahan pekarangan rumah. Upaya ini juga bertujuan untuk menciptakan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL).
 
#* '''Sanitasi'''
 
Kelayakan sanitasi menjadi salah satu indikator kualitas hidup sehat di masyarakat. Dalam kegiatan KRL, pengelolaan sanitasi layak secara menyeluruh diupayakan melalui edukasi, himbauan, juga pendataan sebagai data yang potensial untuk penerapan program pemerintah yang tepat sasaran. Ruang lingkup sanitasi meiputi alur pembuangan air limbah rumah tangga, limbah rumah usaha, serta aliran air hujan.
 
#* '''Lubang Resapan Biopori (LRB)'''
 
Di tengah masalah krisis air bersih yang menimpa sebagian wilayah di Kabupaten Bogor, Lubang Resapan Biopori (LRB) sebagai inovasi yang solutif berupaya untuk diterapkan di lokasi Kampung Ramah Lingkungan. Setiap rumah di lokasi KRL diwajibkan memiliki lubang biopori minimal 3 lubang. LRB sangat bermanfaat untuk menyimpan cadangan air dan melakukan komposting sampah organik.