Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
26 Ramadan (bicara | kontrib)
k Membalikkan revisi 15508885 oleh 180.244.235.233 (bicara)
Tag: Pembatalan
Baris 125:
 
 
'''Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ('''disingkat '''Kemenkumham RI) '''adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[hukum]] dan [[hak asasi manusia]]. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang [[Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Menteri]] <nowiki/>yang sejak [[27 Oktober]] [[2014]] dijabat oleh [[Yasonna Laoly]]. Kemenkumham beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sesekarang).
 
== Sejarah ==
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pertama kali dibentuk pada tanggal [[19 Agustus]] [[1945]] dengan nama Departemen Kehakiman. Menteri Kehakiman yang pertama menjabat adalah [[Soepomo]].<ref name="sejarah">[http://ppid.kemenkumham.go.id/index.php/badan-publik PPID Kementerian Hukum dan Ham: Sejarah]</ref> Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada zaman pemerintahan Belanda disebut Departemen Van Justitie yaitu berdasarkan peraturan Herdeland Yudie Staatblad No.576.<ref name="sejarah singkat">[http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/102/jbptunikompp-gdl-s1-2007-mukhammads-5080-bab-ii.doc Sejarah Singkat Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia]</ref>
 
Baris 141 ⟶ 142:
Nama Departemen Kehakiman telah beberapa kali berubah nama karena disesuaikan dengan fungsi dari Departemen tersebut yaitu dari Departemen Kehakiman menjadi Departemen Hukum dan Perundang Undangan dan sekarang menjadi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.<ref name="sejarah singkat"/>
 
== Tugas dan Fungsi DAN PITKAN AND GREEN ==
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2015, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
# perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia;
Baris 156 ⟶ 157:
 
== Struktur organisasi ==
Struktur organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 adalah sebagai berikut:
 
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
# [[Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Indonesia|Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan]]
# [[Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Indonesia|Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum]]
Baris 169 ⟶ 171:
# [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia]]
# Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan
## Staf Ahli Bidang EkonomiFIOHJTRGBKO AJMPAKREO[-G3LWERHPBKTRJHOPJOPBHKR4-\Ekonomi
# Staf Ahli Bidang Sosial
 
# Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kanwil terdiri atas beberapa divisi serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk [[Kantor Imigrasi]], [[Lembaga Pemasyarakatan]] (Lapas), [[Lembaga Pemasyarakatan Terbuka|Lapas Terbuka]] • [[Lembaga Pemasyarakatan Narkotika|Lapas Narkotika]], [[Rumah Tahanan Negara]] (Rutan), [[Cabang Rumah Tahanan Negara|Cabang Rutan]], [[Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara]] (Rupbasan), [[Balai Pemasyarakatan]] (Bapas), [[Balai Harta Peninggalan]] (BHP), serta [[Rumah Detensi Imigrasi]] (Rudenim).
# Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi
=== Kantor wilayah ===
Kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di setiap [[provinsi]], yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kanwil terdiri atas beberapa divisi serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk [[Kantor Imigrasi]], [[Lembaga Pemasyarakatan]] (Lapas), [[Lembaga Pemasyarakatan Terbuka|Lapas Terbuka]] • [[Lembaga Pemasyarakatan Narkotika|Lapas Narkotika]], [[Rumah Tahanan Negara]] (Rutan), [[Cabang Rumah Tahanan Negara|Cabang Rutan]], [[Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara]] (Rupbasan), [[Balai Pemasyarakatan]] (Bapas), [[Balai Harta Peninggalan]] (BHP), serta [[Rumah Detensi Imigrasi]] (Rudenim).
 
== Referensi ==