Kepala desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k ←Suntingan 115.178.238.166 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh LaninBot
Tag: Pengembalian
Baris 19:
 
== Pemilihan kepala desa ==
Kepala desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk [[desa]] setempat. Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun, dan ia harus berpendidikan paling rendah [[Sekolah menengah pertama|SLTP]], dan termasuk penduduk [[desa]] setempat. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Panitia Pemilihan, yang dibentuk oleh [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]],<ref>{{cite book|title=KUMPULAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DESA DI INDONESIA|url=http://books.google.com/books?id=GyLrBwAAQBAJ&pg=PA61|date=9 April 2015|publisher=Marzha Tweedo|page=61|id=GGKEY:3UT8XC60KED}}</ref> dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat [[desa]], pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
 
Cara pemilihan kepala desa dapat bervariasi antara [[desa]] satu dengan lainnya. Pemilihan kepala desa dan masa jabatan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat.