Polisi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Wikinesia (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
'''Polisi''' adalah suatu pranata umum sipil yang menjaga ketertiban, keamanan dan penegakan hukum diseluruh wilayah negara. Kepolisian adalah salah satu lembaga penting yang memainkan tugas utama sebagai penjaga keamanan, ketertiban dan penegakan hukum, sehingga lembaga kepolisian pasti lah ada di seluruh negara berdaulat. Kadangkala pranata ini bersifat militaristis, seperti di [[Indonesia]] sebelum [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] (POLRI) dilepas dari [[ABRI]]. Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik. Dalam tugasnya dia mencari barang bukti, keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli.<ref>[http://www.babla.co.id/bahasa-indonesia-bahasa-inggris/polisi-adalah-suatu-pranata-umum-sipil-yang-mengatur-tata-tertib Babla: Polisi adalah suatau pranata umum sipil yang mengatur tata tertib]</ref>
 
Namun selain polisi, ada pula lembaga polisi diluar POLRI yang tugasnya berbeda dengan polisi pada umum nya, di Indonesia terdapat beberapa lembaga kepolisian tertentu dengan berbagai karateristik dan umumnya cakupan kerja nya lebih terbatas pada wilayah dan tugas tertentu, seperti :
 
* [[Polsuspas|Polisi Khusus Lembaga Pemasyarakatan]] (Polsuspas), adalah polisi dibawah naungan Kementrian Hukum dan HAM yang bertugas sebagai penjaga para narapidana di [[lapas|lembaga pemasyarakatan]].
 
* [[Polisi Pamong Praja]] (Pol PP), satuan dikomandoi seorang Mantri Polisi Pamong Praja (MP PP) setingkat di bawah [[camat]] (dulu disebut Asisten Wedana). MP PP dulu bertanggung-jawab kepada [[Wedana]].
 
* [[Polisi Kehutanan Indonesia]] (Polhut), adalah polisi yang bernaung dibawah kementrian kehutanan, dibentuk sebagai lembaga penegak hukum yang bertugas mengamankan, melindungi dan mengawasi hutan berikut ekosistemnya serta aktivitas yang berkaitan.
* [[PolsuspasSipir|Polisi Khusus Lembaga Pemasyarakatan]] (Polsuspas), adalah polisi dibawah naungan Kementrian Hukum dan HAM yang bertugas sebagai penjaga para narapidana di [[lapas|lembaga pemasyarakatan]].
 
* [[Polisi khusus kereta api|Polisi Khusus Kereta Api]] (Polsuska), adalah polisi milik [[Kereta Api Indonesia|PT Kereta Api]] (PT KAI) yang bertugas menjaga kelancaran perjalanan kereta api dari gangguan keamanan dan lainnya. Sebelum membentuk Polsuska, PT KAI memakai jasa aparat Kepolisian untuk pengamanan perjalanan kereta api. Polsuska sempat dibubarkan kemudian dibentuk kembali seiring reformasi besar besaran ditubuh manajerial PT KAI. Pelatihan dan Pendidikan polsuska dilaksanakan oleh PT KAI dan Kepolisian, kehadiran Polsuska telah memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen PT KAI selama perjalanan.