Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ahmad.baddawi (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Ahmad.baddawi (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 82:
# melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut;
# melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
== Perpres No. 62/2016 ==
Dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2016 ini ditegaskan, bahwa perubahan dan/atau pembentukan unit organisasi baru yang dijabat oleh Perwira Tinggi ditetapkan oleh Presiden.<ref>[http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58808cc97f056/begini-susunan-organisasi-tni-au-sesuai-perpres-baru "Susunan Organisasi TNI AU Sesuai Perpres Baru"]</ref> Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Juli 2016, juga memuat organisasi Markas Besar TNI Angkatan Laut. Menurut Pepres ini Markas Besar TNI Angkatan Laut terdiri atas: a. unsur pimpinan: 1. Kepala Staf TNI Angkatan Laut; dan 2. Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut; b. unsur pembantu pimpinan; c. unsur pelayanan diatur dengan Peraturan Panglima. d. Badan Pelaksana Pusat; dan e. Komando Utama Pembinaan.<ref>[http://www.aktual.com/bunyi-perpres-no-622016-susunan-organisasi-tentara-nasional-indonesia/ "Perpres No. 62/2016 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia"]</ref>
 
== Organisasi ==