Jakarta Industrial Estate Pulogadung: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Mengganti kategori yang dialihkan BUMN menjadi Badan usaha milik negara di Indonesia
Melengkapi dengan foto-foto di dalam Kawasan industri Pulogadung
Tag: VisualEditor menghilangkan referensi [ * ]
Baris 1:
'''PT Persero Jakarta Industrial Estate Pulogadung''' adalah perusahaan pengembang dan pengelola kawasan industri yang berkantor pusat di [[Pulogadung]], [[Kota Administrasi Jakarta Timur|Jakarta Timur]]. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1973 dengan kepemilikan saham 50% Pemerintah Indonesia dan 50% PemprovPemerintah Provinsi DKI Jakarta.
 
Adapun sejarah berdirinya dari perusahaan ini adalah mengingat perkembanganPerkembangan subsektor industri manufaktur di Indonesia, khususnya di Jakarta, diikuti dengan pertumbuhan zona- zona industri yang secara sporadik merebak di berbagai sudut wilayah kota. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk menata kegiatan-kegiatan industri dengan upaya menyatukan pada suatu kawasan khusus, sehingga dapat dibinakembangkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitarnya.
 
Pulogadung merupakan pilihan utama, karena lokasinya yang strategis serta mempunyai akses yang memadai bagi transportasi dan distribusi ke seluruh wilayah Jakarta. Pada saat itu Pulogadung masih berupa tanah yang tidak produktif yang sebagian besar terdiri dari rawa-rawa. Melalui Surat Keputusan Gubernur Propinsi KDKI Jakarta No. Ib.3/2/35/1969 ditetapkanlah lahan seluas 500 HA sebagai lokasi kawasan industri dengan nama Kawasan Industri Pulogadung.
ada tanggal 26 Juni 1973 dibentuklah PT. Persero Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT. JIEP) yang menggantikan Proyek Industrial Estate Pulogadung dengan Akta Notaris Abdul Latief No. 127 tahun 1973. Adapun penyertaan modal Negara RI pada PT. JIEP, ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1973 dan Surat Gubernur Propinsi KDKI Jakarta No. D.V-a.3/2/36/73. Sampai saat ini komposisi pemegang saham PT. JIEP adalah 50% Negara RI dan 50% Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.
 
Sebagai kawasan industri pertama di Indonesia, Kawasan Industri pulogadung pada awalnya dikelola melalui wadah proyek, dengan nama Proyek Industrial Estate Pulogadung milik Pemerintah Propinsi DKI Jakarta. Sejalan dengan perkembangan arus penanaman modal di Indonesia yang meningkat, khususnya di DKI Jakarta, maka lingkup kerja Proyek Industrial Estate Pulogadung semakin kompleks. Dan untuk menunjang perkembangan kebutuhan masyarakat industri, Pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian diri, baik dari segi kelembagaan maupun permodalannya.
Perusahaan telah beberapa kali mengalami perubahan Anggaran Dasar, terakhir telah dirubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung atau disingkat PT. JIEP (Persero) No. 25 tanggal 16 Oktober 2009, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Keputusannya AHU-AH.01.10-21151 tanggal 24 November 2009, yang keduanya dibuat dihadapan Siti Rayhana, S.H sebagai pengganti B.R.AY Mahyastoeti Notonogero, S.H, Notaris di Jakarta.<ref>{{Cite web|url=http://apps.jiep.co.id/web/|title=JIEP {{!}} BERANDA|website=apps.jiep.co.id|language=id|access-date=2017-04-23}}</ref>
 
adaPada tanggal 26 Juni 1973 dibentuklah PT. Persero Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT. JIEP) yang menggantikan Proyek Industrial Estate Pulogadung dengan Akta Notaris Abdul Latief No. 127 tahun 1973. Adapun penyertaan modal Negara RI pada PT. JIEP, ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1973 dan Surat Gubernur Propinsi KDKI Jakarta No. D.V-a.3/2/36/73. Sampai saat ini komposisi pemegang saham PT. JIEP adalah 50% Negara RI dan 50% Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.
Saat ini PT. JIEP memiliki okupansi sekitar 80% dari total 500 hektare kavling yang tersedia. Dari jumlah tersebut sekitar 12 hektare masih belum terisi.<ref>{{Cite news|url=http://bisnis.liputan6.com/read/2849184/perizinan-kini-lebih-mudah-di-kawasan-industri-pulogadung|title=Perizinan Kini Lebih Mudah di Kawasan Industri Pulogadung|last=Liputan6.com|newspaper=liputan6.com|access-date=2017-04-23}}</ref>
 
Perusahaan telah beberapa kali mengalami perubahan Anggaran Dasar, terakhir telah dirubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung atau disingkat PT. JIEP (Persero) No. 25 tanggal 16 Oktober 2009, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Keputusannya AHU-AH.01.10-21151 tanggal 24 November 2009, yang keduanya dibuat dihadapan Siti Rayhana, S.H sebagai pengganti B.R.AY Mahyastoeti Notonogero, S.H, Notaris di Jakarta.<ref>{{Cite web|url=http://apps.jiep.co.id/web/|title=JIEP {{!}} BERANDA|website=apps.jiep.co.id|language=id|access-date=2017-04-23}}</ref>
 
Referensi<references group="https://jiep.co.id/id/profil-perusahaan/" />Peta Kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung
[[Berkas:PETA JIEP.jpg|jmpl|Official Maps PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung]]
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
[[Berkas:3. MARET - AERIAL PHOTO OF JAKARTA INDUSTRIAL ESTATE PULOGADUNG.jpg|jmpl|Kawasan Industri Pulogadung (Foto diambil dari Drone)]]
[[Berkas:11. NOVEMBER - JAKARTA INDUSTRIAL ESTATE PULOGADUNG CUSTOMER FOCUS AREA.jpg|jmpl|[[Berkas:10. OKTOBER - JAKARTA INDUSTRIAL ESTATE PULOGADUNG FACTORY WAREHOUSE.jpg|jmpl|Pergudangan di Kawasan Industri Pulogadung]]]]
Foto - Foto Kawasan Industri Pulogadung
<br />
[[Berkas:1. JANUARI - JIEP MANAGEMENT OFFICE.jpg|jmpl|Kantor Pusat PT JIEP, Gedung Graha Daya Guna yang terletak di jalan Pulobuaran V Blok JJ Kawasan Industri Pulogadung]]
 
== Referensi ==
<references />
 
[[Kategori:Badan usaha milik negara di Indonesia]]