Nomor pokok wajib pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 3:
'''Nomor Pokok Wajib Pajak''' biasa disingkat dengan '''NPWP''' adalah [[nomor]] yang diberikan kepada [[wajib pajak]] (WP) sebagai sarana dalam [[administrasi perpajakan]] yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya<ref name="NPWP">Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 angka 6</ref>.
 
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak<ref name="wajibNPWP">Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 2 ayat (1)</ref>.
 
== Fungsi NPWP ==