Rumah Detensi Imigrasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Amir.muda (bicara | kontrib)
Perbaikan kesalahan pengetikan, dan pranala Tanjungpinang.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 2:
'''Rumah Detensi Imigrasi''' atau yang disingkat dengan rudenim adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi [[keimigrasian]] sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar [[Undang-Undang Imigrasi]].<ref name=rudenim1>{{cite web |url=http://jrs.or.id/campaigns/detention/to-build-an-immigration-detention-home/ |title=Membangun Rumah Detensi Imigrasi |accessdate=8 Mei 2014 }}</ref> Orang asing yang berdiam di rudenim disebut dengan [[deteni]].<ref name=rudenim1/> Rudenim dibangun karena meningkatnya lalu lintas orang, baik yang keluar maupun yang masuk ke Indonesia, sehingga berpotensi timbulnya permasalahan keimigrasian terhadap kedatangan dan keberadaan orang asing di Indonesia yang memerlukan upaya penindakan bagi orang asing yang melanggar ketentuan yang berlaku.<ref name=rudenim2>{{cite web |url=http://rudenimtanjungpinang.imigrasi.go.id/?page_id=5 |title=Sejarah Rudenim Pusat Tanjung Pinang |accessdate=8 Mei 2014 }}</ref> Untuk mengefektifkan dan mengefisienkan penindakan tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana pendukung seperti rudenim.<ref name=rudenim2/>
 
Saat ini, di Indonesia, telah ada tiga belas rudenim yang tersebar di berbagai kota, yaitu [[Tanjungpinang]], [[Jakarta]], [[Medan]], [[Pekanbaru]], [[Semarang]], [[Surabaya]], [[Pontianak]], [[Balikpapan]], [[Manado]], [[Denpasar]], [[Kupang]], [[Makassar]], dan [[Jayapura]].<ref name=rudenim2/>
 
== Sejarah rudenim di Indonesia ==