Perbankan syariah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 182.1.31.177 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Fidiass
Tag: Pengembalian
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 136:
* '''Al-Kafalah''' adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
 
* '''Al-Hawalah''' adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknyapraktiknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
 
* '''Ar-Rahn''', adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad [[gadai]] yang sesuai dengan syariah.