Bank Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Residenjkt (bicara | kontrib)
k Penambahan hyperlink "Daftar Gubernur Bank Indonesia"
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Residenjkt (bicara | kontrib)
Penambahan bagian "Dasar Hukum Pendirian Bank Indonesia"
Baris 35:
 
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan [[uang]] di [[Indonesia]]. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur yang diketuai oleh seorang [[Daftar Gubernur Bank Indonesia|Gubernur Bank Indonesia]]. Sejak 24 Mei 2018, [[Perry Warjiyo]] menjabat sebagai [[Daftar Gubernur BI|Gubernur BI]] menggantikan [[Agus Martowardojo]].
 
<br />
 
== Dasar Hukum Pendirian Bank Indonesia ==
Pendirian Bank Indonesia didahului oleh proses nasionalisasi De Javasche Bank NV (DJB) yang dilakukan pada Desember 1951 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1951 Tentang Nasionalisasi De Javasche Bank NV.<ref>[https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan-tahunan/bi/Documents/LKTBI-2018_01062019.pdf Laporan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2018]</ref><ref name=":1">Laporan Tahunan Bank Indonesia 2018 (hal. 150, para. 1-3)</ref> Setelah DJB dinasionalisasi, Republik Indonesia mendirikan Bank Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 Tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia yang disahkan pada 19 Mei 1953, diumumkan 2 Juni 1953, dan mulai berlaku pada 1 Juli 1953.<ref name=":1" /> Tanggal berlakunya UU tersebut diperingati juga sebagai hari lahir Bank Indonesia. Selain itu, di dalam UU tersebut dinyatakan bahwa Bank Indonesia didirikan untuk bertindak sebagai bank sentral Indonesia.<ref name=":1" />
 
Dalam perjalanannya, peran bank Indonesia mengalami perubahan sesuai dengan dinamika, ekonomi, sosial dan politik baik nasional maupun global. Sejalan dengan itu, UU yang menjadi dasar hukum eksistensi Bank Indonesia mengalami pergantian dan penyempurnaan. UU saat ini yang menjadi dasar hukum Bank Indonesia adalah UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (yang telah beberapa kali mengalami penyempurnaan, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 1999).
 
Tidak hanya pada tataran UU, perubahan mendasar juga terjadi pada tataran konstitusional. Amandemen Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), menyisipkan satu pasal baru 23D yang berbunyi, " Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan Undang-Undang."
 
== Sejarah ==
Pada 1828 De Javasche Bank (DJB) didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
 
=== Periode De Javasche Bank ===
Pada 1828, De Javasche Bank (DJB) didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
<br />
 
=== Periode Bank Indonesia ===
Pada 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
 
Pada 1968, diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
 
Pada1999Pada merupakan1999, Babak baruBank dalamIndonesia sejarahmemasuki Bankbabak Indonesia,baru sesuaidalam sejarahnya. Sesuai dengan UU No. 23/1999, yang menetapkanBank tujuanIndonesia tunggalditetapkan Bankmemiliki Indonesiatujuan tunggal yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
 
Pada 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamendemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan ''governance''. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amendemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.
 
== Status dan KedudukanIndependensi Bank Indonesia ==
==== Bank Indonesia Sebagai Lembaga Negara yang Independen ====
 
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai [[Bank Sentral]] yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, diundangkan pada 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan baru bagi Bank Indonesia sebagai suatu ''lembaga negara yang independen'' dan bebas dari campur tangan [[pemerintah]] ataupun pihak lainnya.
Baris 54 ⟶ 67:
Untuk lebih menjamin [[independensi]] tersebut, undang-undang tersebut telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur [[tata negara|ketatanegaraan]] Republik Indonesia sehingga tidak lagi setingkat dengan kementerian/lembaga yang berada di bawah Presiden (Pemerintah). Oleh karena itu, pasca-UU No. 23/1999, Gubernur Bank Indonesia tidak lagi menjadi "pejabat setingkat menteri". Tidak hanya itu, pada UU No. 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan,<ref>{{Cite web|url=https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4d26ce1fc1a78/node/21/uu-no-9-tahun-2010-keprotokolan|title=Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan|last=|first=|date=|website=hukumonline.com/pusatdata|language=Indonesia|access-date=2019-06-29}}</ref> Gubernur Bank Indonesia ditempatkan setara dengan para Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan para Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum pada tata tempat dalam acara kenegaraan dan acara resmi.<ref>Pasal 9 UU 9/2010 Tentang Keprotokolan</ref> Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter dan otoritas sistem pembayaran, serta otoritas makroprudensial secara lebih efektif dan efisien.
 
==== Bank Indonesia Sebagai Badan Hukum Publik ====
 
Status Bank Indonesia baik sebagai [[badan hukum]] [[publik]] maupun badan hukum [[perdata]] ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar [[pengadilan]].