Gelar akademik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
AdrianusFarrell (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
AdrianusFarrell (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 85:
Doktor adalah gelar akademik tertinggi yang dapat diberikan kepada seseorang yang menempuh pendidikan yang diperoleh dari perguruan tinggi. Doktor merupakan jenjang pendidikan Strata-3 atau biasa disingkat S3. Seseorang umumnya harus menempuh perkuliahan (kelas) dan diakhir melakukan penelitian untuk menyusun disertasi. Gelar Doktor ditulis di belakang nama lulusan program studi Doktor, dengan mencantumkan huruf “Dr.” dan dapat diikuti dengan inisial gelar.<ref>Pasal 11 Ayat (1) huruf h Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 Tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi.</ref>
 
Contoh:
* Doktor Hukum (Dr. H./Dr. (Hk.))
* Doktor Psikologi (Dr. (Psi.))
 
=== Gelar Akademik Baru ===