Wajib pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 5:
'''Wajib Pajak Badan'''<ref>{{Cite web|url=http://pajak.go.id/content/211-kewajiban-mempunyai-npwp|title=2.1.1. Kewajiban Mempunyai NPWP {{!}} Direktorat Jenderal Pajak|website=pajak.go.id|language=id|access-date=2017-09-13}}</ref> yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau [[pemungut pajak]], termasuk [[bentuk usaha tetap]] dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
 
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara '''Perpajakan''', '''Badan''' sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi :
# [[Perseroan terbatas]],
# [[Perseroan komanditer]],