Tulakan, Donorojo, Jepara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k efektifitas → efektivitas
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 20:
== Administratif ==
=== Dusun ===
Desa Tulakan terdiri dari 5 Dusun, yaitu :
* Dusun / Kamituwan : Krajan
Meliputi Dukuh Krajan
* Dusun / Kamituwan : Winong
Meliputi Dukuh Winong, Dukuh Dungpucung dan Dukuh Dunggayam
* Dusun / Kamituwan : Ngemplak
Meliputi Dukuh Ngemplak, Dukuh Tanggulasi dan Dukuh Kedondong
* Dusun / Kamituwan : Drojo
Meliputi Dukuh Janggleng, Drojo, Purworejo dan Slempung
* Dusun / Kamituwan : Pejing
Meliputi Dukuh Pejing dan Sonder
 
=== Dukuh ===
Desa Tulakan terdiri dari 13 Dukuh, yaitu :
* Dukuh Krajan
* Dukuh Winong
Baris 61:
== Pemdes Tulakan ==
Struktur pemerintah desa Tulakan Tahun 2015
* Kepala Desa (Petinggi) : H. Muhammad Sutrisno, S.H.
* Sekretaris (Carik) : Ir. H. Ahmad Khafid, S.Pd., M.Kom.
* Kaur Keuangan : H. Darman, S.Pd.I
* Kaur TU dan Umum : Ardhy Yudha Saputra, S.Kom.
* Kaur Perencanaan : Rohmad Azis, SH.
* Kasi Pemerintahan : Maftukin, S.Ag.
* Kasi Kesejahteraan : Rohman
* Kasi Pelayanan : Dul Mukti, S.Pd.I
* Kamituwo Krajan : Wahyu Triatmo Wibowo
* Kamituwo Winong : M. Nur Taufiq, M.Pd.I
* Kamituwo Ngemplak : Ridwan
* Kamituwo Drojo : Muryadi
* Kamituwo Pejing : Muhammad Afib
* Staf Urusan Perencanaan : Jumari
* Staf Urusan Perencanaan : Rike Yulia Vennawati
* Staf Urusan Perencanaan : Sutriyo
* Staf Urusan Perencanaan : Sridono
* Staf Urusan TU dan Umum : Amar Ma'ruf
* Staf Urusan TU dan Umum : Su'udi
* Staf Urusan TU dan Umum : Zaenal Abidin
* Staf Urusan TU dan Umum : Suwardi L
* Staf Urusan Keuangan : Suwardi
* Staf Urusan Keuangan : Suroso
* Staf Urusan Keuangan :
* Staf Urusan Keuangan : Reni Puji Atmini
* Staf Seksi Pemerintahan : Parwi
* Staf Seksi Pemerintahan :
* Staf Seksi Pemerintahan :
* Staf Seksi Pemerintahan : Mat Sholeh
* Staf Seksi Pemerintahan : Munawar
* Staf Seksi Kesejahteraan : Juwari
* Staf Seksi Kesejahteraan : Ahmad Muji
* Staf Seksi Kesejahteraan : H. Suwoto
* Staf Seksi Kesejahteraan : Ali Asikin
* Staf Seksi Kesejahteraan :
* Staf Seksi Kesejahteraan : Imam Satria Raharja Zaenal
* Staf Seksi Pelayanan : Sulhadi, S.Pd.I
* Staf Seksi Pelayanan : Suwandi Aries
* Staf Seksi Pelayanan : Sri Mugi
* Staf Seksi Pelayanan : H. Syukri
* Staf Seksi Pelayanan : Adi Sudiharta
* Tenaga Kebersihan : Kusdiyono
* Tenaga Operator : Muhammad Qowin
 
== Anggota BPD Masa Bhakti 2013 - 2019 ==
Baris 199:
Demikian halnya Desa Tulakan, pada mulanya merupakan perdukuhan yang bernama Alas Tuwo yang dipimpin oleh kepala perdukuhan mulai dari Pangeran Kuning diteruskan oleh Ki Raban kemudian Ki Moro Suto dan Ki Moro Taruno.
 
Sampai dengan kepemimpinan 4 (empat) orang tersebut di atas, kondisi perdukuhan Alas Tuwo masih angker, wingit dan gawat kaliwat liwat, sampai akhirnya datanglah bangsawan dari Mataram Kyai Agung Barata bersama keempat muridnya yaitu : Ki Buntari, Ki Leboh, Ki Cabuk dan Ki Purwo, melakukan “lelana” dan “laku tapa brata” di perdukuhan Alas Tuwo ini.
 
Bersama-sama dengan keempat muridnya, Kyai Agung Barata memasang “rajah” yang terkenal dengan nama “Tulak Balak Pasopati” dengan harapan Dukuh Alas Tuwo menjadi dukuh yang lestari, nyaman, aman dan maju.
Baris 207:
Dibawah kepemimpinan Ki Demang Barata dibantu para muridnya, Kademangan Tulakan berkembang pesat, mencakup dukuh Winong (Ki Buntari), dukuh Kedondong/Ngemplak (Ki Leboh), dukuh Drojo (Ki Purwo), Dukuh Pejing (Ki Cabuk) dan dukuh Bandungpadang (Ki Trunojoyo Wongso atau Mbah Klipo). Seiring perkembangan zaman dukuh Bandungpadang menjadi Desa mandiri dengan nama Bandung Mrican dan sekarang bernama Desa Bandungharjo.
 
Adapun Pemimpin Desa Tulakan dari masa ke masa dapat dilihatpada tabel di bawah ini :
{|
|
Baris 443:
PETINGGI TULAKAN,
 
Menimbang :
 
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, secara menyeluruh dan bertahap;
Baris 451:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tulakan Tahun 2015 – 2020.
 
Mengingat :
 
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
Baris 481:
PETINGGI TULAKAN
 
MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA TULAKAN TAHUN 2015 - 2020
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
 
1. Desa adalah Desa Tulakan.
Baris 503:
(1) Program Pembangunan Desa Tulakan untuk jangka waktu 2015 - 2020 dilaksanakan sesuai dengan RPJMDesa.
 
(2) RPJMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan sistematika sebagai berikut :
 
BAB I : PENDAHULUAN
 
BAB II : KONDISI UMUM DESA
 
BAB III : VISI DAN MISI
 
BAB IV : STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
 
BAB V : ARAH KEBIJAKAN UMUM
 
BAB VI : PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
 
BAB VII : PENUTUP
 
Pasal 3
Baris 575:
1.2 Maksud dan Tujuan
 
RPJMDesa Tulakan Tahun 2015 - 2020 disusun dengan maksud menyediakan dasar dan pedoman dalam perencanaan pembangunan desa bagi pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa dan semua elemen masyarakat beserta semua pihak yang berkepentingan dalam pembangunan desa. Selain itu, dokumen ini menjadi acuan penentuan pilihan-pilihan program dan kegiatan tahunan desa yang akan dibahas dalam rangkaian forum musyawarah perencanaan pembangunan secara berjenjang. Untuk itu isi dan substansinya mencakup indikasi rencana program dan kegiatan secara lintas sektoral serta sumber pembiayaan, baik dari APBDesa, dan unit anggaran dari jenjang diatasnya maupun dari semua pihak yang berkepentingan dengan pembangunan desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, RPJMDesa Tulakan Tahun 2015 - 2020 disusun dengan tujuan sebagai berikut :
 
1. Menyediakan dasar dan pedoman resmi bagi seluruh jajaran aparatur pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa, dan seluruh elemen masyarakat serta semua pihak yang berkepentingan dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari APBDesa dan anggaran dari jenjang unit pemerintahan diatasnya serta sumber lain yang sah.
Baris 591:
1.3 Landasan Penyusunan
 
Landasan penyusunan RPJMDesa Tulakan Tahun 2015 – 2020 adalah sebagai berikut :
 
a. Landasan Pokok :
 
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Baris 605:
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
 
b. Landasan Operasional :
 
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Baris 631:
1.5 Sistematika Penyusunan
 
RPJMDesa Tulakan Tahun 2015 - 2020 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
 
BAB I PENDAHULUAN
Baris 705:
Demikian halnya Desa Tulakan, pada mulanya merupakan perdukuhan yang bernama Alas Tuwo yang dipimpin oleh kepala perdukuhan mulai dari Pangeran Kuning diteruskan oleh Ki Raban kemudian Ki Moro Suto dan Ki Moro Taruno.
 
Sampai dengan kepemimpinan 4 (empat) orang tersebut di atas, kondisi perdukuhan Alas Tuwo masih angker, wingit dan gawat kaliwat liwat, sampai akhirnya datanglah bangsawan dari Mataram Kyai Agung Barata bersama keempat muridnya yaitu : Ki Buntari, Ki Leboh, Ki Cabuk dan Ki Purwo, melakukan “lelana” dan “laku tapa brata” di perdukuhan Alas Tuwo ini.
 
Bersama-sama dengan keempat muridnya, Kyai Agung Barata memasang “rajah” yang terkenal dengan nama “Tulak Balak Pasopati” dengan harapan Dukuh Alas Tuwo menjadi dukuh yang lestari, nyaman, aman dan maju.
Baris 725:
2.3 Demografi
 
Berdasarkan data administrasi Pemerintahan Desa, jumlah penduduk yang tercatat secara administrasi berjumlah 13.899 jiwa pada Tahun 2012, meningkat menjadi 13.946 jiwa pada Tahun 2013, naik menjadi 13.988 jiwa pada Tahun 2014, dengan rincian penduduk yang berjenis kelamin laki-laki berjumlah 6.880 jiwa pada Tahun 2012, meningkat menjadi 6.897 jiwa pada Tahun 2013 dan naik menjadi 6.922 jiwa pada Tahun 2014, sedangkan penduduk yang berjenis kelamin perempuan berjumlah 7.019 jiwa pada Tahun 2012, meningkat menjadi 7.049 jiwa pada Tahun 2013. dan naik menjadi 7.066 jiwa pada Tahun 2014, secara rinci dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
 
Tabel 1
Baris 790:
|}
Sumber : Profil Desa
 
Agar dapat mendeskripsikan lebih lengkap tentang informasi keadaan kependudukan di Desa Tulakan, maka dilakukan identifikasi jumlah penduduk dengan menitikberatkan pada klasifikasi usia dan jenis kelamin, sehingga akan diperoleh gambaran tentang kependudukan desa yang lebih komprehensif. Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan deskripsi tentang jumlah penduduk di Desa Tulakan berdasarkan usia dan jenis kelamin secara detail dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
 
Tabel 2
Baris 1.140:
|}
Sumber : Profil Desa
 
2.4 Perekonomian Desa
 
Secara umum kondisi perekonomian Desa Tulakan ditopang oleh beberapa mata pencaharian warga masyarakat dan dapat teridentifikasi ke dalam beberapa bidang mata pencaharian, seperti : petani, buruh tani, peternakan, pedagang, wirausaha, Karyawan swasta, PNS/TNI/Polri, Pensiunan, Tukang Bangunan, Tukang Kayu/Ukir, Sopir, dll. Jumlah penduduk berdasarkan mata pencaharian dapat dilihat pada tabel 3 berikut ini :
 
Tabel 3
Baris 1.378:
|}
Sumber : Profil Desa
 
Tabel 4
Baris 1.695:
|}
Sumber : Profil Desa
 
Tabel 5
Baris 1.886:
|}
Sumber : Profil Desa
 
2.5 Sosial Budaya Desa
Baris 1.896:
Dalam rangka memajukan pendidikan, Desa Tulakan akan secara bertahap merencanakan dan menganggarkan bidang pendidikan baik melalui ADD, swadaya masyarakat dan sumber-sumber dana yang sah lainnya, guna mendukung program pemerintah yang termuat dalam RPJM Daerah Kabupaten Jepara.
 
Untuk melihat taraf/tingkat pendidikan penduduk Desa Tulakan, jumlah angka putus sekolah serta jumlah sekolah dan siswa menurut jenjang pendidikan, dapat dilihat di tabel di bawah ini :
 
Tabel 6
Baris 2.052:
|}
Sumber : Profil Desa
 
Tabel 7
Baris 2.130:
|}
Sumber : Profil Desa
 
Tabel 8
Baris 2.259:
|}
Sumber : Profil Desa
 
Permasalahan pendidikan secara umum antara lain masih rendahnya kualitas pendidikan, rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pendidikan, terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan, rendahnya kualitas tenaga pengajar dan tingginya angka putus sekolah.
Baris 2.265:
2.4.2 Kesehatan
 
Sarana dan prasarana kesehatan yang ada di Desa Tulakan dapat disajikan dalam tabel sebagai berikut :
 
Tabel 9
Baris 2.498:
|}
Sumber : Profil Desa
 
Adapun jarak tempuh terjauh warga Desa Tulakan ke Puskesmas/Puskesmas Pembantu terdekat adalah 3 km atau 10 menit apabila ditempuh dengan sepeda motor, dan apabila menuju ke Rumah Sakit terdekat dapat ditempuh selama 15 menit.
Baris 2.504:
2.4.3 Agama
 
Dilihat dari penduduknya, Desa Tulakan mempunyai penduduk yang mayoritas beragama Islam. Perkembangan pembangunan di bidang spiritual dapat dilihat dari banyaknya sarana peribadatan yaitu masjid dan musholla. Dari hasil pendataan penduduk yang beragama Islam, Kristen, Katholik, Budha, Hindu, dan Konghucu sebagaimana terlihat pada tabel di bawah ini :
 
Tabel 10
Baris 2.692:
|}
Sumber : Profil Desa
 
2.4.4 Kesejahteraan Sosial
 
Masalah kemiskinan dan pengangguran tetap merupakan salah satu masalah di Kabupaten Jepara pada umumnya. Demikian juga dengan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya di Desa Tulakan Berikut data PMKS di Desa Tulakan sebagaimana tabel di bawah ini :
 
Tabel 11
Baris 2.849:
|}
Sumber : Profil Desa
 
2.6 Prasarana dan Sarana Desa
Baris 2.974:
|}
Sumber : Profil Desa
 
Beberapa masalah infrastuktur yang perlu mendapatkan perhatian dan merupakan kebutuhan masyarakat adalah :
 
{| class="MsoNormalTable"
Baris 3.114:
Ketentraman dan ketertiban desa menjadi prioritas, hal itu dikarenakan dengan terjaminnya ketentraman dan ketertiban wilayah akan berdampak pula dengan kondisi perekonomian masyarakat, kerukunan atau kegotong royongan dan kehidupan yang layak bagi masyarakat. Kesemuanya itu akan berdampak positif terhadap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan di Desa Tulakan
 
Secara Administratif wilayah Desa Tulakan dibagi menjadi 5 (lima) Kamituwan (Kepala Dusun), yaitu : Kamituwan Krajan, Winong, Ngemplak, Drojo dan Pejing.
 
Terdiri dari 13 perdukuhan, yaitu : Dukuh Krajan, Winong, Dungpucung, Dunggayam, Ngemplak, Tanggulasi, Kedondong, Drojo, Janggleng, Purworejo, Slempung, Pejing dan Sonder.
 
Terdiri dari 10 (sepuluh) Rukun Warga/RW dan 54 (lima puluh empat) Rukun Tetangga / RT.
Baris 3.588:
|}
Sumber : Buku Induk Desa
 
2.7.1 Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Baris 3.994:
|}
Sumber : Buku Aparat Pemerintah Desa
 
Tabel 15
Baris 4.123:
|}
Sumber : Buku Induk BPD
 
2.8 Isu-Isu Pembangunan Desa
Baris 4.129:
Gambaran umum atau potret kondisi daerah yang telah diuraikan diatas, dijadikan dasar dalam mengidentifikasi isu-isu strategis pembangunan Desa Tulakan dalam menghadapi permasalahan dan tantangan pembangunan enam tahun kedepan. Sehingga isu-isu pembangunan yang faktual tersebut akan menentukan agenda kebijakan, sasaran serta program dan kegiatan pembangunan yang akan digulirkan selama kurun waktu enam tahun mendatang.
 
Berdasarkan hal di atas isu-isu strategis pembangunan Desa Tulakan antara lain sebagai berikut :
{| class="MsoNormalTable"
Baris 4.396:
Dalam struktur anggaran Desa Tulakan terdapat 7 pos pendapatan yang merupakan sumber keuangan desa. Dalam mewujudkan visi dan misi desa, maka enam tahun kedepan, pemerintah desa akan berupaya untuk menggali potensi pendapatan desa, disamping meningkatkan swadaya masyarakat untuk membangun daerahnya sendiri.
 
Sumber-sumber pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa Tulakan, terdiri dari :
 
a. Pendapatan Asli Desa.
Baris 4.414:
Secara umum kebijakan keuangan desa diarahkan pada peningkatan pendapatan desa dan peningkatan swadaya masyarakat, disertai dengan merealisasikan APBDesa kedalam kegiatan-kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik guna tercapainya peningkatan taraf hidup masyarakat Desa Tulakan pada khususnya, serta kemajuan pembangunan Kabupaten Jepara pada umumnya.
 
Langkah-langkah dan arah kebijakan keuangan desa adalah :
 
1. Mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan desa;
Baris 4.436:
1.1 VISI
 
Adapun Visi Desa Tulakan sebagai berikut :
 
'''“TERWUJUDNYA DESA TULAKAN KALINYAMAT (KARTA LESTARI, NYAMAN, AMAN DAN TERHORMAT)“.'''
Baris 4.442:
1.2 MISI
 
Dalam meraih Visi desa Tulakan seperti yang sudah dijabarkan diatas, dengan mempertimbangkan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah Misi Desa Tulakan yaitu '''“SAABI PRAYA AMRIH''' '''KUNCARA“''' (Bersama–sama untuk mencapai kejayaan) dengan langkah-langkah sebagai berikut :
 
1. Meninggkatkan pengamalan dan kualitas keimanan dan ketaqwaan.
Baris 4.472:
6.1 Strategi Pembangunan Desa Tulakan
 
Untuk mewujudkan visi dan misi Desa Tulakan maka ditetapkan strategi pembangunan Desa untuk kurun waktu enam tahun kedepan, yaitu :
 
1. Meningkatkan Kapasitas dan Kualitas pelayanan publik
Baris 4.518:
6.2 Faktor-Faktor Kunci dan Asumsi Keberhasilan
 
Dalam rangka menunjang perwujudan visi dan misi serta melaksanakan strategi pembangunan Desa Tulakan, maka diperlukan faktor-faktor kunci dan asumsi keberhasilan pembangunan sebagai berikut :
 
1. Adanya situasi dan kondisi desa yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan.
Baris 4.892:
|}
Dengan melihat dan mengkaji peta masalah dan potensi di masing-masing wilayah di desa, maka telah dimusyawarahkan penentuan prioritas masalah dan pilihan tindakan yang dituangkan dalam format program, dan kegiatan indikatif sebagai berikut :
 
1. PENDIDIKAN
Baris 5.240:
7.2 Kaidah Pelaksanaan
 
RPJM Desa Tulakan Tahun 2015 - 2020 yang telah disusun ini hendaknya dapat dilaksanakan secara konsisten, jujur, transparan, partisipatif dan penuh tanggung jawab. Untuk itu perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut :
 
1. Seluruh lembaga yang ada di wilayah Desa Tulakan, serta masyarakat termasuk di dalamnya dunia usaha, wajib untuk melaksanakan program-program yang tertuang dalam RPJM Desa Tulakan Tahun 2015 - 2020 dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.