Moh. Mukri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rodhy Harisca (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 55:
Maslahah al-mursalah sebagai sumber hukum Islam, hasil pemikiran [[Al-Ghazali]] mengandung tujuan (maqashid as-syari'ah) memelihara agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl) dan harta manusia (hifz al-mal). Setiap hal, nilai, kehendak, perjuangan untuk memelihara kelima hal tersebut, serta berupaya untuk menghindarkan kelima hal tersebut dari mudarat/bahaya/berkait dengan upaya menggali norma-norma hukum, itu berarti adalah maslahah al-marsalah.
 
Perbincangan [[Al-Ghazali]] tentang maslahah al-marsalah ini dituangkannya dalam empat karyanya di bidang usul al-fikih, yakni : Asas al Qiyas, al-mustasfa, al-Mankhul min Ta’liqat al-Usul dan Syifa’al-Galil. Dalam karya-karyanya itu, [[Al-Ghazali]] menegaskan rambu-rambu yang harus dipatuhi untuk memperjuangkan kelima hal tersebut.
 
Rambu-rambu itu diantaranya harus sejalan dengan tindakan syara’(memperjuangkan kebenaran), tidak berlawanan dengan Al-Qur’an, Sunah atau ijmak, menempati level atau setingkat daruriyat sebagai landasan keabsahan normatifnya, berstatus qat’i/zann yang mendekati qat’i, dan dalam kasus tertentu diperlukan persyaratan qa’iyyat, daruriyyat dan kulliyat.<ref>http://uin-suka.ac.id/page/berita/detail/230/pemikiran-maslahah-al-gazzali-memperkaya-kajian-hukum-kontemporer</ref>