Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ratih Maharani (bicara | kontrib)
→‎Latar belakang: Perbaikan kesalahan ketik
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Ratih Maharani (bicara | kontrib)
→‎Masa pembentukan dasar hukum: Perbaikan kesalahan ketik
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Baris 62:
Seiring dengan momentum perubahan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] pada [[masa reformasi]] ([[1999]]-[[2004]]), ide pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) di [[Indonesia]] makin menguat. Puncaknya terjadi pada tahun [[2001]] ketika ide pembentukan MK diadopsi dalam perubahan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] yang dilakukan oleh MPR, sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945 dalam Perubahan Ketiga.
 
=== Masa pembentukanPembentukan dasarDasar hukumHukum ===
Selanjutnya untuk merinci dan menindak lanjuti amanat [[Konstitusi]] tersebut, Pemerintah bersama [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]] membahas [[Rancangan Undang-Undang]] tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah dilakukan pembahasan beberapa waktu lamanya, akhirnya [[Rancangan Undang-undang|RUU]] tersebut disepakati bersama oleh pemerintah bersama [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]] dan disahkan dalam [[Sidang Paripurna DPR]] pada [[13 Agustus]] [[2003]]. Pada hari itu juga, [[Undang-undang|UU]] tentang MK ini ditandatangani oleh [[Presiden]] [[Megawati Soekarnoputri]] dan dimuat dalam [[Lembaran Negara]] pada hari yang sama, kemudian diberi nomor UU Nomor 24 Tahun [[2003]] tentang Mahkamah Konstitusi ([[Lembaran Negara]] Tahun [[2003]] Nomor 98, [[Tambahan Lembaran Negara]] Nomor 4316). Ditilik dari aspek waktu, Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk MK dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21. Tanggal [[13 Agustus]] [[2003]] inilah yang kemudian disepakati para hakim konstitusi menjadi '''hari lahir MKRI'''.
 
=== Masa Penetapan Hakim Konstitusi ===
Bertitik tolak dari UU Nomor 24 Tahun [[2003]], dengan mengacu pada prinsip keseimbangan antar cabang kekuasaan negara, dilakukan rekrutmen hakim konstitusi yang dilakukan oleh tiga lembaga negara, yaitu [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]], [[Presiden]] dan [[Mahkamah Agung Indonesia|MA]]. Setalah melalui tahapan seleksi sesuai mekanisme yang berlaku pada masing-masing lembaga tersebut, masing-masing lembaga mengajukan tiga calon hakim konstitusi kepada [[Presiden]] untuk ditetapkan sebagai hakim konstitusi.