Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 25:
 
== Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ==
'''[[Sistem]] Perencanaan Pembangunan Nasional''' adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah<ref>[http://www.pnpm-perdesaan.or.id/downloads/UU%20No.25%20Tahun%202004%20-%20Sistm%20Perenc%20Pembgn%20Nas.pdf Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2004]</ref>. Sistem ini adalah pengganti dari [[Garis-garis besar haluan negara|Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)]] dan mulai berlaku sejak tahun 2005 <ref>[http://www.solopos.com/2014/04/01/gagasan-era-demokrasi-tanpa-gbhn-499820 SOLOPOS.COM : Era Demokrasi Tanpa GBHN]
</ref>.
== Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional ==
Baris 31:
 
=== Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ===
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, (disingkat RPJM Nasional), adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang terdiri dari :
# RPJM Nasional I Tahun 2005–2009,
# RPJM Nasional II Tahun 2010–2014,