Sistem Jaminan Sosial Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k efektifitas → efektivitas
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 17:
 
== Paradigma Jamsosnas ==
Sistem jaminan sosial nasional dibuat sesuai dengan “paradigma tiga pilar” yang direkomendasikan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Pilar-pilar itu adalah :
# Program bantuan sosial untuk anggota masyarakat yang tidak mempunyai sumber keuangan atau akses terhadap pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka. Bantuan ini diberikan kepada anggota masyarakat yang terbukti mempunyai kebutuhan mendesak, pada saat terjadi bencana alam, konflik sosial, menderita penyakit, atau kehilangan pekerjaan. Dana bantuan ini diambil dari APBN dan dari dana masyarakat setempat.
# Program asuransi sosial yang bersifat wajib, dibiayai oleh iuran yang ditarik dari perusahaan dan pekerja. Iuran yang harus dibayar oleh peserta ditetapkan berdasarkan tingkat pendapatan/gaji, dan berdasarkan suatu standar hidup minimum yang berlaku di masyarakat.
Baris 39:
 
== Badan penjamin jaminan sosial ==
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, [[Badan Penyelenggara Jaminan Sosial]] (BPJS) adalah :
# Badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial (pasal 1 ayat 6)
# Badan hukum nirlaba (pasal 4 dan Penjelasan Umum)