Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
k Perubahan kosmetik tanda baca |
||
Baris 1:
{{rujukan}}
'''Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat''' ('''PKBM''') adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional. PKBM ini bisa berupa tingkat desa ataupun kecamatan. untuk mendirikan PKBM bisa dari unsur apapun oleh siapapun yang tentunya telah memenuhi syarat-syarat kelembagaan antara lain
1. Akta Notaris
2. NPWP
Baris 8:
=== Cakupan Kegiatan ===
Cakupan kegiatan antara lain
* Kejar Paket A
* Kejar Paket B
|