Polisi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rprachmawan (bicara | kontrib)
Perbaikan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 2:
'''Polisi''' adalah suatu pranata umum sipil yang menjaga ketertiban, keamanan dan penegakan hukum diseluruh wilayah negara. Kepolisian adalah salah satu lembaga penting yang memainkan tugas utama sebagai penjaga keamanan, ketertiban dan penegakan hukum, sehingga lembaga kepolisian pasti lah ada di seluruh negara berdaulat. Kadangkala pranata ini bersifat militaristis, seperti di [[Indonesia]] sebelum [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] (POLRI) dilepas dari [[ABRI]]. Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik. Dalam tugasnya dia mencari barang bukti, keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli.<ref>[http://www.babla.co.id/bahasa-indonesia-bahasa-inggris/polisi-adalah-suatu-pranata-umum-sipil-yang-mengatur-tata-tertib Babla: Polisi adalah suatau pranata umum sipil yang mengatur tata tertib]</ref>
 
Namun selain polisi, ada pula lembaga polisi diluar POLRI yang tugasnya berbeda dengan polisi pada umum nya, di Indonesia terdapat beberapa lembaga kepolisian tertentu dengan berbagai karateristik dan umumnya cakupan kerja nya lebih terbatas pada wilayah dan tugas tertentu, seperti :
 
* [[Polsuspas|Polisi Khusus Lembaga Pemasyarakatan]] (Polsuspas), adalah polisi dibawah naungan Kementrian Hukum dan HAM yang bertugas sebagai penjaga para narapidana di [[lapas|lembaga pemasyarakatan]].