Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
[revisi terperiksa] | [revisi terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Perubahan kosmetik tanda baca |
||
Baris 112:
Pada periode 2013-2015 terpilih ketua yaitu [[Akil Mochtar]], namun dia mencoreng nama institusi ini dengan terlibat kasus suap sengketa pemilu [[Kabupaten Lebak]] dengan terdakwa Tubagus Chairi Wardana, dan melibatkan [[Gubernur Banten]] [[Ratu Atut Chosiyah]], Akil Mochtar menjadi terdakwa dan diberhentikan pada tanggal [[5 Oktober]] [[2013]], dan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi diserahkan kepada [[Hamdan Zoelva]] pada tanggal [[1 November]] [[2013]], Hamdan saat itu menjabat sebagai wakil ketua MK.
Pada tanggal [[7 Januari]] [[2015]], [[Hamdan Zoelva]] resmi mengakhiri jabatannya sebagai [[Hakim Konstitusi Indonesia|hakim konstitusi]] sekaligus [[Daftar Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia|Ketua Mahkamah Konstitusi]]. Posisinya digantikan oleh [[Arief Hidayat (hakim)|Arief Hidayat]] yang sebelumnya menjabat sebagai [[Daftar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia|Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi]]. [[Arief Hidayat (hakim)|Arief Hidayat]] terpilih secara aklamasi sebagai ketua sementara untuk wakilnya [[Anwar Usman]], terpilih melalui voting pada rapat yang digelar oleh sembilan [[Hakim Konstitusi Indonesia|hakim konstitusi]] pada tanggal [[12 Januari]] [[2015]] <ref>[http://setkab.go.id/prof-dr-arif-hidayat-secara-aklamasi-didaulat-pimpin-mahkamah-konstitusi-2015-2017/ setkab.go.id
=== Hakim ===
|