Pemerintah pusat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Kategori:Pemerintah Indonesia |
k +link |
||
Baris 2:
Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang [[politik luar negeri]], [[pertahanan dan keamanan]], [[peradilan]], [[moneter]] dan [[fiskal]], [[agama]], serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan [[sumber daya alam]] serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
==Lihat Pula==
* [[Pemerintahan Daerah|Pemerintah Daerah]]
* [[Kementerian Negara RI]]
* [[Sekretariat Kabinet RI]]
* [[Sekretariat Negara RI]]
* [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]]
* [[Lembaga Ekstra Struktural dan Lembaga Independen]]
[[Kategori:Pemerintah Indonesia]]
|