Pemerintah pusat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wic2020 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
*drew (bicara | kontrib)
k Kategori:Pemerintah Indonesia
Baris 1:
'''Pemerintah Pusat''', dalam konteks Indonesia, adalah Perangkat Negara Kesatuan RI yang terdiri dari [[Presiden RI|Presiden]] dibantu oleh [[Wakil Presiden RI|Wakil Presiden]] dan para menteri bersama-sama dengan lembaga-lambaga penyelenggara pemerintahan negara yang merupakan aparatur pemerintah.
Kesatuan RI yang terdiri dari [[Presiden RI|Presiden]] dibantu
oleh [[Wakil Presiden RI|Wakil Presiden]] dan para menteri
bersama-sama dengan lembaga-lambaga penyelenggara pemerintahan
negara yang merupakan aparatur pemerintah.
 
Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang [[politik luar negeri]], [[pertahanan dan keamanan]], [[peradilan]], [[moneter]] dan [[fiskal]], [[agama]], serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan [[sumber daya alam]] serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
[[agama]], serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang
perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro,
pendayagunaan [[sumber daya alam]] serta teknologi tinggi strategis,
konservasi dan standardisasi nasional.
 
[[Kategori:Pemerintah Indonesia]]