Pemerintah pusat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Kategori:Pemerintah Indonesia |
||
Baris 1:
'''Pemerintah Pusat''', dalam konteks Indonesia, adalah Perangkat Negara Kesatuan RI yang terdiri dari [[Presiden RI|Presiden]] dibantu oleh [[Wakil Presiden RI|Wakil Presiden]] dan para menteri bersama-sama dengan lembaga-lambaga penyelenggara pemerintahan negara yang merupakan aparatur pemerintah.
Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang [[politik luar negeri]], [[pertahanan dan keamanan]], [[peradilan]], [[moneter]] dan [[fiskal]], [[agama]], serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan [[sumber daya alam]] serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
[[Kategori:Pemerintah Indonesia]]
|