Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dauddi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 6:
* Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
* Aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]].
Selain dari alasan utama tersebut, sebelumnya telah banyak beredar statement-statement dari para pegiat HTI yang menentang dasar negara Pancasila dan UUD 45 dan menyebutkan bahwa Pancasila dan UUD 45 tersebut adalah sistim thaghut yang harus ditinggalkan sehingga akhirnya menimbulkan keresahan dimasyarakat. Keresahan masyarakat tersebut akhirnya mendorong pemerintah mengeluarkan PERPPU tentang organisasi masyarakat yang berujung dibubarkannya ormas Hizbut tahrir Indonesia ini.{{butuh rujukan}}
 
== Uji materi atas Perppu No. 2 tahun 2017 ==