Efek (keuangan): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 114.125.188.169 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Bagas Chrisara |
k Perubahan kosmetik tanda baca |
||
Baris 3:
Kualifikasi dari suatu efek adalah berbeda-beda sesuai dengan aturan di masing-masing [[negara]].
Efek dapat berupa sertifikat atau dapat berupa pencatatan elektronis yang bersifat
* Sertifikat atas unjuk, artinya pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah sipembawa / pemegang efek.
* Sertifikat atas nama artinya pemilik efek pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah yang namanya tercatat pada daftar yang dipegang oleh penerbit atau biro pencatatan efek.
Baris 9:
== Klasifikasi efek ==
Klasifikasi efek dilakukan berdasarkan kategori sebagai berikut
* Perusahaan penerbit efek
Baris 26:
'''Peningkatan modal''': perusahaan pada umumnya menerbitkan obligasi dalam rangka melakukan peningkatan modal perseroan. Obligasi ini merupakan suatu pilihan menarik dibandingkan dengan pinjaman [[bank]] baik dari segi bunga maupun dari segi jaminan di mana pihak bank seringkali menerapkan prosedur penjaminan yang rumit guna melindungi pinjaman yang diberikannya. Penerbitan obligasi ini juga dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan penambahan modal.
'''Penggabungan '''
=== Pemegang efek ===
Baris 106:
Dalam praktik dunia perdagangan modern, telah dilakukan pengembangan atas kebutuhan dalam penerbitan sertifikat dan kebutuhan atas pencatatan efek oleh penerbit.
Secara umum telah dilakukan 2 macam cara guna mengatasi hal tersebut yaitu dengan cara menerbitkan
* Efek tanpa warkat
* Sertifikat global dan pencatatan
Seluruh efek yang secara fisik diperdagangkan melalui DTC ini adalah dilakukan secara elektronik.
|