Badan usaha: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rayhan6726 (bicara | kontrib) k ←Suntingan 114.124.246.243 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Yogwi21 Tag: Pengembalian |
k Menghilangkan spasi sebelum tanda koma dan tanda titik dua |
||
Baris 51:
=== BUMS ===
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan [[UUD 1945]] pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas
==== Perusahaan Persekutuan ====
Baris 67:
===== Persekutuan komanditer =====
{{main|Persekutuan komanditer}}
Persekutuan Komanditer (''commanditaire vennootschap'' atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu
* Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
* Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
|