Badan Permusyawaratan Desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
LaninBot (bicara | kontrib)
k Menghilangkan spasi sebelum tanda koma dan tanda titik dua
Baris 16:
Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.
 
'''BPD mempunyai hak :'''
 
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
Baris 22:
b. Menyatakan pendapat.
 
'''Anggota BPD mempunyai hak :'''
 
a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;