Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
LaninBot (bicara | kontrib)
k Menghilangkan spasi sebelum tanda koma dan tanda titik dua
Baris 82:
 
=== Wewenang ===
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang<ref name="UU BPK"/> :
# menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
# meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi [[Pemerintah Pusat]], [[Pemerintah Daerah]], Lembaga Negara lainnya, [[Bank Indonesia]], [[Badan Usaha Milik Negara]], [[Badan Layanan Umum]], [[Badan Usaha Milik Daerah]], dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
Baris 99:
 
=== Syarat Keanggotaan ===
Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut<ref name="UU BPK"/> :
# warga negara Indonesia;
# beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Baris 158:
'''Jilid I'''
 
Pada tanggal [[16]] [[Oktober]] [[2014]] [[Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia]] mengambil sumpah jabatan lima anggota BPK periode 2014 - 2019 yakni [[Moermahadi Soerja Djanegara]], [[Harry Azhar Azis]], [[Rizal Djalil]], [[Achsanul Qosasi]], dan [[Eddy Mulyadi Soepardi]]. Kelima Anggota BPK RI yang terpilih tersebut menggantikan lima orang Anggota BPK RI periode 2009-2014 yang telah berakhir masa jabatannya. Setelah mengucapkan sumpah jabatan tersebut, maka keanggotaan BPK RI saat ini berjumlah 9 orang yakni<ref>[http://www.bpk.go.id/news/pengambilan-sumpahjanji-anggota-bpk-ri Pengambilan sumpah/janji Anggota BPK RI]</ref><ref>[http://www.bpk.go.id/page/profil-bpk PROFIL BPK]</ref> :
 
# Dr. H. [[Harry Azhar Azis]], M.A (Periode 2014 - 2019) - Ketua
Baris 188:
BPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Pelaksana BPK, yang terdiri atas [[Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]], unit pelaksana tugas pemeriksaan, unit pelaksana tugas penunjang, perwakilan, Pemeriksa, dan pejabat lain yang ditetapkan oleh BPK sesuai dengan kebutuhan. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK menggunakan Pemeriksa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau yang bukan Pegawai Negeri Sipil. Organisasi dan tata kerja Pelaksana BPK serta jabatan fungsional ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah.<ref name="UU BPK"/>
 
Berikut adalah struktur organisasi BPK berdasarkan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan<ref name="Keputusan BPK Nomor 3/2014">[http://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2012/02/Kep.-BPK-No.-3-2014.pdf Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan]</ref> :
# [[Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
# [[Inspektorat Utama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Inspektorat Utama]]