Badan usaha milik negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 114.4.222.252 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Dewi2020
Tag: Pengembalian
LaninBot (bicara | kontrib)
k namun (di tengah kalimat) → tetapi
Baris 5:
Pendapat mengenai terminologi BUMN menurut para ahli berbeda-beda, terutama dalam mendefinisikan istilah bahasa Inggris untuk BUMN, ''state-owned enterprise''. Pertama, istilah ''state'' sering tidak jelas dan bahkan diperdebatkan, (semisal, kurang jelas apakah [[badan usaha milik daerah]], BUMD, dianggap "milik negara"). Selain itu, tidak ada kejelasan apakah syarat pembentukan BUMN adalah "benar-benar milik negara" (''state-owned'') seutuhnya (perlu diketahui bahwa BUMN dapat sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh negara; bahkan sangat susah mengetahui seberapakah kepemilikan negara dalam perusahaan memenuhi syarat sebagai "milik negara" karena pemerintah dapat memiliki modal sendiri, tanpa mencampuri urusan perusahaan). Terakhir, istilah ''enterprise'' (badan usaha) sering dipertanyakan, karena secara umum ''enterprise'' adalah badan hukum perdata walaupun ada juga BUMN yang berbadan hukum publik, yang akibatnya istilah ''corporation'' (perusahaan) lebih sering digunakan.<ref name="TavaresCamoes">{{cite web|url=http://www.tandfonline.com/doi/abs/10.1080/03003930701417544|title=Local service delivery choices in Portugal: A political transaction costs network|last=António F. Tavares and Pedro J. Camões (2007)|publisher=Local Government Studies, 33(4): 535–553.}}</ref><ref name=Voornetal>{{cite web|last=Voorn, Bart, Marieke L. Van Genugten, and Sandra Van Thiel (2017)|title=The efficiency and effectiveness of municipally owned corporations: A systematic review|url=http://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/03003930.2017.1319360|publisher=Local Government Studies, 43(5): 820–841.}}</ref>
 
Dalam BUMN sendiri, anak perusahaannya dapat bersifat tertutup ataupun terbuka (dicatat dalam bursa efek), namuntetapi pemerintah memiliki perusahaan tersebut melalui [[perusahaan induk]] (membentuk ''holding'' BUMN). Terdapat dua definisi mengenai "anak perusahaan BUMN" bergantung kepemilikan pemerintah, yakni definisi pertama adalah pemerintah memiliki setidaknya lebih dari 50% saham pada anak perusahaannya, atau definisi kedua, berapa pun jumlah saham aktif yang ada di tangan pemerintah.
 
Suatu tindakan yang mengubah badan layanan umum milik pemerintah menjadi BUMN disebut [[korporatisasi]].<ref name="GrossiReichard">{{cite web|last=Grossi, Giuseppe, and Reichard, C. (2008)|title=Municipal corporatization in Germany and Italy|url=http://www.tandfonline.com/doi/abs/10.1080/14719030802264275|publisher=Public Management Review, 10(5): 597–617.}}</ref><ref name="Ferryetal">{{cite web|url=https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/09540962.2018.1486629|title=New development: Corporatization of local authorities in England in the wake of austerity 2010–2016|last=Ferry, Laurence, Rhys Andrews, Chris Skelcher, and Piotr Wegorowski (2018)|publisher=Public Money & Management}}</ref><ref name="Voornetal18">{{cite web|url=https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/09540962.2018.1527533|title=Debate: Corporatization as more than a recent crisis-driven development|last=Voorn, Bart, Sandra Van Thiel, and Marieke van Genugten (2018)|publisher=Public Money & Management}}</ref>