Syariat Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Djohan 19 (bicara | kontrib)
menambah pengertian dan memperbaiki penulisan
LaninBot (bicara | kontrib)
k namun (di tengah kalimat) → tetapi
Baris 17:
* ''Daif'' (lemah)
* ''Maudu''' (palsu)
Hadis yang dijadikan acuan hukum hanya hadis dengan derajat ''sahih'' dan ''hasan'', kemudian hadis ''daif'' menurut kesepakatan [[Ulama]] salaf (generasi terdahulu) selama digunakan untuk memacu gairah beramal (fadilah amal) masih diperbolehkan untuk digunakan oleh umat Islam. Adapun hadis dengan derajat ''maudu'' dan derajat hadis yang di bawahnya wajib ditinggalkan, namuntetapi tetap perlu dipelajari dalam ranah ilmu pengetahuan.
 
Perbedaan al-Quran dan al-Hadis adalah al-Quran, merupakan kitab suci yang berisikan kebenaran, hukum hukum dan firman Allah, yang kemudian dibukukan menjadi satu bundel, untuk seluruh umat manusia. Sedangkan al-hadis, merupakan kumpulan yang khusus memuat sumber hukum Islam setelah al Quran berisikan aturan pelaksanaan, tata cara ibadah, [[Akhlak]], ucapan yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad saw. Walaupun ada beberapa perbedaan ulama ahli [[fikih]] dan ahli hadis dalam memahami makna di dalam kedua sumber hukum tersebut tetapi semua merupakan upaya dalam mencari kebenaran demi kemaslahatan ummat , namuntetapi hanya para ulama [[mazhab]] (ahli fiqih) dengan derajat keilmuan tinggi dan dipercaya ummat yang bisa memahaminya dan semua ini atas kehendak Allah.
 
=== Ijtihad ===