Sutardjo Kertohadikusumo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
LaninBot (bicara | kontrib)
k namun (di tengah kalimat) → tetapi
Baris 42:
}}
 
'''Mas Sutardjo Kertohadikusumo''' ({{lahirmati|[[Blora]], [[Jawa Tengah]]|22|10|1892|[[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]]|20|12|1976}}) adalah gubernur pertama [[Jawa Barat]]. Menurut UU No. 1 Tahun 1945, daerah Jawa Barat saat itu menjadi daerah [[wikt:otonom|otonom]] provinsi. Sekalipun ia adalah Gubernur Jawa Barat, namuntetapi ia tidak berkantor di [[Bandung]], melainkan di [[Jakarta]]. Sutardjo merupakan tokoh nasional yaitu anggota [[Komite Nasional Indonesia Pusat]] (KNIP). Ia penggagas [[Petisi Sutarjo]]. Petisi ini diajukan pada [[15 Juli]] [[1936]], kepada [[Ratu Wilhelmina]] serta ''[[Dewan Negara Belanda|Staten Generaal]]'' ([[parlemen]]) [[Belanda]]. Petisi ini diajukan karena ketidakpuasan rakyat terhadap kebijakan politik Gubernur Jenderal [[De Jonge]]. Selain itu ia pernah menjabat juga sebagai [[Ketua DPA]].
<!--Soetardjo Kartohadikoesoemo dilahirkan pada 22 Oktober 1892.
Orang tua laki-laki Soetardjo adalah seorang Assistant-Wedono di onder-distrik Kunduran, Ngawi, yaitu Kiai Ngabehi Kartoredjo. Sedangkan Ibunda Soetardjo, Mas Ajoe Kartoredjo, adalah keturunan keluarga pemerintahan dari Banten. Keluarga Soetardjo adalah keluarga pamong praja. Semua saudara laki-lakinya menjadi pegawai negeri, sedangkan yang perempuan menjadi istri pegawai negeri.
Baris 58:
Jabatan-jabatan tersebut membuat Soetardjo banyak belajar melakukan pekerjaan-pekerjaan pemerintahan hingga membuat berita acara pemeriksaan serta berkas tuntutan jaksa. Sebagai pembantu juru tulis, yang dilakukan adalah membuat konsep surat-surat dan daftar-daftar dalam bahasa Indonesia dan Belanda, serta memegang agenda dan pengarsipan. Sebagai juru tulis jaksa, yang dilakukan adalah membuat berita acara (voorlopig onderzoek) dan proces-verbaal mulai dari perkara pelanggaran (overtredingen) ringan hingga kejahatan (misdrijfzaken) berat.
 
Walaupun dibesarkan dalam keluarga birokrat jawa, namuntetapi Soetardjo memiliki pandangan yang menentang feodalisme, terutama yang merendahkan masyarakat pribumi dihadapan orang Belanda. Saat menjabat sebagai Mantri, Soetardjo mengajukan protes terhadap tata cara konferensi yang menempatkan pamong praja dengan pakaian hitam memakai keris dan duduk silo di atas tikar, sedangkan pegawai Belanda duduk di atas kursi. Pada konferensi bulan berikutnya, semua pamong praja dibolehkan memakai sikepan putih dan duduk di atas kursi.
 
Pada 1913, Soetardjo mendapatkan kenaikan pangkat sebagai Assisten Wedono onderdistrik Bogorejo di daerah Blora. Pada saat itulah sang Ibu menyatakan bahwa untuk dapat memimpin rakyat dengan baik, Soetardjo harus didampingi oleh istri. Sesuai dengan tradisi jawa saat itu, yang berperan mencarikan calon istri adalah orang tua Soetardjo. Akhirnya, Soetardjo menikah dengan putri Wedono Binangun, Siti Djaetoen Kamarroekmini, pada usia 22 tahun.