Kewajiban pelayanan publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
k Menambah Kategori:Transportasi umum menggunakan HotCat
LaninBot (bicara | kontrib)
k namun (di tengah kalimat) → tetapi
Baris 1:
'''Kewajiban pelayanan publik''' ([[bahasa Inggris]]: ''{{lang|en|public service obligation}}'' atau '''PSO'''), terutama berlaku berdasarkan hukum transportasi [[Uni Eropa]], adalah kebijakan [[pemerintah]] kepada perusahaan (umumnya [[BUMN]]) untuk memberikan [[subsidi]], antara lain memberikan perusahaan tersebut suatu hak [[monopoli]] untuk mengoperasikan [[transportasi publik]] dalam jangka waktu tertentu, umumnya setiap setahun sekali.
 
Umumnya PSO dilaksanakan karena operator tidak memiliki cukup [[biaya operasional]] rute-rutenya untuk meraup keuntungan di [[pasar bebas]], namuntetapi dapat memberikan keuntungan sosial pada transportasinya. Penggunaan PSO dapat diterapkan pada segala macam [[moda transportasi]] publik, termasuk [[pesawat udara]], [[kereta api]], [[kapal]], dll, bahkan kini dapat digunakan untuk semua barang yang dikuasai oleh negara, penting bagi negara, dan untuk kemakmuran rakyat. Dalam beberapa kasus pengenalan PSO merupakan cara untuk mem[[privatisasi]] operator milik negara. Prasarana dipisahkan dari sarananya, dan dapat dimiliki oleh pihak ketiga ataupun pemerintah, dan pemerintah terkadang juga ikut campur dalam mengelola sarananya.
 
== PSO di Indonesia ==
PSO di [[Indonesia]] merupakan salah satu jenis subsidi yang terus meningkat setiap tahunnya. PSO di Indonesia dilatarbelakangi disparitas (perbedaan) harga pokok penjualan BUMN/swasta dengan harga yang ditetapkan Pemerintah agar pelayanan produk atau jasa terjamin dan terjangkau oleh publik. Pemerintah memberikan penugasan kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap mempertahankan maksud dan tujuan kegiatan BUMN itu sendiri. Apabila tidak viabel menurut kajian secara finansial, Pemerintah memberikan kompensasi atas semua biaya yang dikeluarkan BUMN itu termasuk margin yang diharapkan. Akibatnya, terjadi intervensi politik dalam penentuan harga.<ref>[http://www.anggaran.depkeu.go.id/web-content-list.asp?ContentId=193 Ditjen Anggaran: PSO]</ref>
 
Contoh perusahaan BUMN yang menerima PSO adalah [[PT Kereta Api Indonesia]] (operator kereta api), [[Pos Indonesia|PT Pos Indonesia]] (jasa layanan pos), [[Pelayaran Nasional Indonesia|PT Pelni]] (perusahaan pelayaran), dan [[TVRI]] (stasiun televisi). Jadi, walaupun asal mula PSO berawal dari sektor transportasi, namuntetapi PSO juga sudah diterapkan ke sektor komunikasi.
 
PSO di Indonesia lebih identik dengan [[kereta api]]. Apabila perusahaan operator sarana sudah tidak menerima PSO tersebut, mau tidak mau operator harus menaikkan harga [[tiket]]. Hal ini terkadang menimbulkan [[protes]] masyarakat jika tuntutan kepada operator sarana tidak dipenuhi. Sebagai contoh, pada [[Januari]] [[2015]], subsidi kereta api ekonomi jarak jauh dan menengah dihapus; kemudian diganti dengan tarif komersial. Keadaan ini dapat saja menimbulkan protes oleh sejumlah elemen masyarakat.<ref>[http://www.tribunnews.com/nasional/2014/10/10/penghapusan-pso-kereta-api-ekonomi-jarak-jauh-dan-sedang-langgar-uu TribunNews: Penghapusan PSO Jarak Jauh dan Sedang Langgar UU]</ref>