Mahkamah Agung Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

[revisi terperiksa][revisi terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membatalkan 2 suntingan oleh 182.1.27.243 (bicara) (TW)
Tag: Pembatalan
LaninBot (bicara | kontrib)
k ibukota → ibu kota
Baris 66:
Pada masa penjajahan Belanda Hoogerechtshoof merupakan Pengadilan Tertinggi dan berkedudukan di Jakarta dengan wilayah Hukum meliputi seluruh Indonesia. Hoogerechtshoof beranggotakan seorang Ketua, 2 orang anggota, seorang pokrol Jenderal, 2 orang Advokat Jenderal dan seorang Panitera dimana perlu dibantu seorang Panitera Muda atau lebih. Jika perlu Gubernur Jenderal dapat menambah susunan Hoogerechtshoof dengan seorang Wakil dan seorang atau lebih anggota.<ref name="Laparan Tahunan 2010"/>
 
Setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, [[Presiden Soekarno]] melantik/mengangkat [[Kusumah Atmaja|Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja]] sebagai [[Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia]] yang pertama. Hari pengangkatan itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Mahkamah Agung, melalui Surat Keputusan KMA/043/SK/VIII/1999 tentang Penetapan Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tanggal 18 Agustus 1945 juga merupakan tanggal disahkannya UUD 1945 beserta pembentukan dan pengangkatan Kabinet Presidentil Pertama di Indonesia. Mahkamah Agung terus mengalami dinamika sesuai dinamika ketatanegaraan. Antara tahun 1946 sampai dengan 1950 Mahkamah Agung pindah ke [[Yogyakarta, Gading Rejo, Pringsewu|Yogyakarta]] sebagai ibukotaibu kota Republik Indonesia. Pada saat itu terdapat dua Lembaga Peradilan Tertinggi di Indonesia yaitu<ref name="Laparan Tahunan 2010"/> :
# Hoogerechtshof di Jakarta dengan :
## Ketua : Dr. Mr. Wirjers