4. Komisi Hubungan Antarlembaga dan Hubungan Luar Negeri
Dewan Pers juga diizinkan mendirikan perwakilan di sejumlah [[ibukotaibu kota provinsi]] yang sarat akan media seperti [[Surabaya]], [[Medan]] dan [[Makassar]]. Tetapi perwakilan ini hanya berfungsi sebagai penyalur pengaduan publik terkait pemberitaan di wilayahnya ke Dewan Pers, memberikan saran terkait [[sengketa]], dan tidak memiliki [[wewenang]] untuk memutuskan sengketa meskipun dapat diikutsertakan dalam sidang-sidang Dewan Pers.