Nanga Bulik, Bulik, Lamandau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
LaninBot (bicara | kontrib)
k Ibukota → Ibu kota
Baris 151:
Hasil survey lapangan juga memperlihatkan gambaran jika sebagian kecil bagian wilayah kota lainnya memiliki BCR 60 - 80%, yang mana lokasinya berada di sepanjang jalan Kartawana arah selatan, sebagian jalan Batu Batanggui arah timur (menuju pasar), jalan Batu Macan ke arah desa Bunut, jalan GM Yusuf arah timur (menuju JC Rangkap), sebagian kecil wilayah trans lokal serta di sekitar pertigaan log pond.
Data hasil pengamatan lapangan juga memperlihatkan adanya bagian wilayah kota dengan BCR kurang dari 60%. Lokasinya berada di daerah trans lokal, jalan Batu Batanggui arah ke barat, jalan Melati, sebagian jalan GM Yusuf arah ke barat, sebagian jalan JC Rangkap arah ke selatan (pertigaan log pond), serta jalan negara setelah jembatan desa Kujan.
Ditinjau dari angka FAR-nya, bagian wilayah kota Nanga Bulik pada umumnya masih menunjukan tingkat intensitas yang rendah, kecuali pada sebagian wilayah tertentu yang menjadi titik simpul aktivitas. Dengan kata lain dapat diketahui jika jumlah lantai bangunan di bagian wilayah kota rata-rata tidak melebihi 1 (satu) tingkat. Namun dalam perkembangan dua tahun terakhir, bersamaan dengan peningkatan status menjadi IbukotaIbu kota Kabupaten Lamandau, maka mulai bermunculan bangunan bertingkat dua lantai. Hal ini dapat diamati pada kondisi bangunan permukiman di sepanjang jalan Niaga (terutama menuju arah pasar), jalan Cempaka (menuju arah pasar) dan sebagian jalan JC Rangkap yang berdekatan dengan pasar. Pada umumnya bangunan dengan konstruksi dua lantai memiliki fungsi ganda, yaitu fungsi primer sebagai rumah tinggal dan fungsi sekunder sebagai sarana perdagangan dan jasa. Fungsi perdagangan dan jasa sebagian besar didominasi oleh toko bahan kebutuhan sehari-hari, toko kain dan pakaian, toko peralatan rumah tangga, dan warung.
Sesuai dengan kondisi di atas, maka untuk pengarahan rencana intensitas dan ekstensitas pada masa mendatang perlu dipertimbangkan pola pemanfaatan ruang pada setiap bagian wilayah kota secara optimal dan seefisien mungkin, dengan menekankan pola yang bersifat intensif terutama sekali pada kawasan pusat kota. Ketentuan BCR dan KLB bagi Kota Nanga Bulik akan mengacu pada rencana kota yang telah ada pada kota-kota kabupaten dan kecamatan lainnya di Lamandau.
Dalam analisis yang akan dilakukan nanti, intensitas penggunaan lahan ini akan dikonversikan kedalam kepadatan bangunan dengan menggunakan variabel sebagai berikut: