Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Herryz (bicara | kontrib)
k Penambahan referensi
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
LaninBot (bicara | kontrib)
k Ibukota → Ibu kota
Baris 39:
 
== Sejarah ==
Jakarta sebagai IbukotaIbu kota Negara Republik Indonesia, mempunyai peranan yang penting dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Negara Republik Indonesia. Untuk itu dalam membangun masyarakat Jakarta yang sejahtera dan mewujudkan citra Bangsa Indonesia, Jakarta dalam penyelenggaraan pemerintahannya diberikan kedudukan sebagai Daerah Khusus IbukotaIbu kota Negara Republik Indonesia Jakarta.
 
Wilayah Provinsi Daerah Khusus IbukotaIbu kota Jakarta dibagi dalam Kotamadya dan Kabupaten Administrasi. Otonomi Provinsi Daerah Khusus IbukotaIbu kota Jakarta diletakkan pada lingkup Provinsi dan dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. Kotamadya dan Kabupaten Administrasi merupakan wilayah administrasi dan bukan Daerah Otonomi. Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus IbukotaIbu kota Negara Republik Indonesia Jakarta, Kabupaten Administrasi yang merupakan bagian dari Administrasi Pemerintah di Provinsi Daerah Khusus IbukotaIbu kota Jakarta belum terbentuk.
 
Sesuai dengan Pasal 32 Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999, Kecamatan Kepulauan Seribu yang merupakan bagian dari Kotamadya Jakarta Utara ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan Kepulauan Seribu yang terdiri atas 110 Pulau dalam segala aspek antara lain kelestarian lingkungan, konservasi sumber daya alam, ekonomi, kesejahteraan rakyat dan sosial budaya.