Lex specialis derogat legi generali: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
LaninBot (bicara | kontrib)
k walikota → wali kota
Baris 3:
; Contoh:
# Pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (''lex specialis''), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] tetap dipertahankan.<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2010/12/01/04500740/.quot.Monarki.Yogya.quot..Inkonstitusional "Monarki Yogya" Inkonstitusional?] [[Kompas]] 1 Desember 2010</ref>
# Di wilayah [[DKI Jakarta]] di mana walikotawali kota dan bupati ditunjuk [[gubernur]] sesuai sengan UU Administrasi DKI Jakarta.
# Di wilayah [[Aceh]] di mana hukumnya diberlakukan yaitu hukum [[syariat]] dan para calon kepala daerah diwajibkan tes baca dan tulis [[Al Quran]].
# Di wilayah [[Papua]] di mana gubernur dan wakilnya adalah [[orang asli]] Papua serta terbentuknya majelis rakyat Papua diwakili orang asli, perempuan dan agama.