Abdoel Moeis Hassan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k fix: gelar haji
LaninBot (bicara | kontrib)
k Walikota → Wali kota
Baris 30:
Tahun 1962, ia menjadi [[Gubernur Kalimantan Timur]] kedua. Pada tahun 1964, ia mencegah usaha pembakaran keraton Kutai oleh massa dan tentara suruhan Panglima [[Komando Daerah Militer VI/Mulawarman|Kodam IX Mulawarman]]. Tahun 1966, ia berhenti sebagai Gubernur dan menjadi pegawai di Departemen Dalam Negeri di Jakarta. Tahun 1968 hingga 1970, ia kembali menjadi anggota DPR RI mewakili PNI.
 
Tahun 1976, ia pensiun dari PNS dan berkiprah di bidang sosial kemasyarakatan serta menulis artikel dan buku hingga 2004 dan meninggal dunia pada 2005 dalam usia 81 tahun. Tahun 2018, sebuah kelompok pemerhati sejarah yang independen mengajukan usulan calon Pahlawan Nasional Abdoel Moeis Hassan kepada WalikotaWali kota Samarinda.
 
== Keluarga dan pendidikan ==
Baris 93:
== Diusulkan sebagai Pahlawan Nasional ==
{{also|Daftar tokoh yang diusulkan menjadi pahlawan nasional Indonesia}}
Atas jasa dan pengabdiannya, masyarakat Kalimantan Timur yang diwadahi Lembaga Studi Sejarah Lokal Komunitas Samarinda Bahari (Lasaloka-KSB) mengusulkan kepada pemerintah untuk menganugerahkan gelar [[Daftar pahlawan nasional Indonesia|Pahlawan Nasional]] bagi Abdoel Moeis Hassan. Usulan ini dilakukan setelah Seminar dan Bedah Buku "Moeis Hassan dalam Sejarah Perjuangan dan Revolusi di Kalimantan Timur" tanggal 2 Juni 2018 di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi [[Kalimantan Timur]] menghasilkan kesimpulan bahwa Abdoel Moeis Hassan memenuhi syarat sebagai calon Pahlawan Nasional. Naskah Deklarasi Usulan Calon Pahlawan Nasional dibuat dan ditandatangani oleh empat deklarator yakni Muhammad Sarip selaku Koordinator Deklarator, serta Fajar Alam, Arief Rahman, dan Nabila Nandini, yang masing-masing sebagai anggota deklarator. WalikotaWali kota Samarinda [[Syaharie Jaang]] menerima usulan tersebut dalam audiensi antara tim Lasaloka-KSB dengan Pemerintah Kota Samarinda di Rumah Jabatan WalikotaWali kota Samarinda pada 3 Agustus 2018. Wali Kota Samarinda yang didampingi Sekretaris Daerah Sugeng Chairuddin, staf Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda Masrullah, dan staf Dinas Sosial akan menindaklanjuti usulan tersebut sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tertuang dalam berita acara yang ditandatangani Wali Kota Samarinda dan Koordinator Deklarator.{{Sfn|Pardede 2018, AM Hassan Diusulkan}}
 
Nama Abdoel Moeis Hassan juga diusulkan sebagai pengganti nama [[Jembatan Mahakam Ulu]] di [[Kota Samarinda|Samarinda]]. WalikotaWali kota Samarinda menyetujui usulan ini, tapi keputusan resminya merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.{{Sfn|Sapos 2018, Usulkan Abdoel Moeis Hassan}}
 
== Referensi ==