Pemilihan umum di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 120.188.64.214 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 182.253.62.97
Tag: Pengembalian
Baris 1:
'''Pemilihan umum (pemilu) di [[Indonesia]]''' pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu [[DPR]], [[DPRD Provinsi]], dan(PA)
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
 
'''Pemilihan umum (pemilu) di [[Indonesia]]''' pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu [[DPR]], [[DPRD Provinsi]], dan [[DPRD Kabupaten]]/[[DPRD Kota|Kota]]. Setelah amendemen keempat [[UUD 1945]] pada [[2002]], pemilihan [[Presiden Republik Indonesia|presiden]] dan [[Wakil Presiden Republik Indonesia|wakil presiden]] (pilpres), yang semula dilakukan oleh [[MPR]], disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian [[dari]] pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada [[2007]], berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu.
Pilpres sebagai bagian [[dari]] pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada [[2007]], berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu.
Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu harus dilakukan secara berkala, karena memiliki fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya.
 
Baris 9 ⟶ 10:
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "'''LUBER'''" yang merupakan singkatan dari "'''L'''angsung, '''U'''mum, '''Be'''bas dan '''R'''ahasia". Asas "Luber" sudah ada sejak zaman [[Orde Baru]].
* "Langsung" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
* "Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak<ref>{{Cite menggunakanjournal|last=Maulidin Aceh|first=Din|date=2018|year=2019|title=KPU curang|url=http://dx.doi.org/10.5220/0007324200490055|journal=Proceedings of the International Post-Graduate Conference on Media and Communication|publisher=SCITEPRESS - Science and Technology Publications|volume=|issue=|pages=|doi=10.5220/0007324200490055|isbn=9789897583377}}</ref>n suara.
* "Bebas" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
* "Rahasia" berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Baris 17 ⟶ 18:
== Jadwal ==
 
=== Sistem gelombang pemilihan umum kepala daerah <ref>[http://m.antaranews.com/berita/480618/tujuh-gelombang-pilkada-serentak-2015-hingga-2027] Pilkada serentak</ref> ===<!--jika pileg dipilih lebih dahulu maka bersistem parlementer bukan presidensiil atau semupresidensiil-->
{| class="wikitable sortable"
|-
| Masa jabatan berakhir || Pemilu || colspan=2| Keterangan
|-
| 2015 dan 2016 (A) || 9 Desember 2015 || A
|-
| 2016 (B) dan 2017 || 15 Februari 2017 || B
|-
| 2018 dan 2019 || 27 Juni 2018 || C
|-
| A || 10 November 2020 || D
|-
| B, C & D || 8 Juli 2024 <small><br>(bersama dengan pileg & pilpres) ||
|}
 
<!--jika pileg dipilih lebih dahulu maka bersistem parlementer bukan presidensiil atau semupresidensiil-->
{| class="wikitable sortable"
|-
! Posisi !! 2014 !! 2015 !! 2016 !! 2017 !! 2018 !! 2019
|-
! Tipe
| Presiden (9 Juli)<br>DPD & DPR (9 April) || Kepala Daerah (9 Desember) || align="center" |Kepala Daerah (Variasi) || Kepala Daerah (15 Februari dan Pilgub DKI Putaran Kedua 19 April 2017) || Kepala Daerah (27 Juni) || Presiden, DPD & DPR (17 April)
|-
| Presiden dan wakil presiden ||rowspan=3 align=center| Ya ||colspan=4 rowspan=3 align=center|Tidak ||rowspan=3 align=center| Ya
|-
| DPD
|-
| DPR
|-
| Gubernur dan wakil gubernur || Lampung (9 April 2014) || Sumbar, Jambi, Bengkulu, Kepri, Kalsel, Kaltara, Sulut, Sulteng || align="center" | Kalteng (27 Januari 2016) || Aceh, Babel, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulbar, Papua Barat || Sumut, Riau, Sumsel, Lampung, Jabar, Jateng, Jatim, Bali, NTB, NTT, Kalbar, Kaltim, Sulsel, Sultra, Maluku, Malut, Papua || rowspan="2" align="center" | Tidak
|-
| Bupati dan wakil bupati / walikota dan wakil walikota || colspan="2" align="center" | Variasi
|Variasi
| colspan="2" align="center" | Variasi
|}
 
Keterangan:
* Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan umum untuk semua jenis digelar serentak pada tahun 2019 nanti pilkada setiap tahun yang bervariasi.
Baris 86 ⟶ 51:
 
== Penetapan hasil pemilu ==
{| class="wikitable sortable"
|-
! Pemilihan !! Putaran pertama !! Putaran kedua !! Keterangan
|-
| Presiden dan wakil presiden || Minimal 50% || Rowspan=2| Minimal 50% || syarat calon diajukan dimana partai politik memilki batas ambang 20% kursi parlemen atau 25% suara sah
|-
| Kepala daerah dan wakil kepala daerah || Minimal 30% ||
|-
| DPR || Suara terbanyak<br><small>(batas ambang 4%) || Rowspan=3| n/a ||
|-
| DPRD || rowspan=2| Suara terbanyak ||
|-
| DPD ||
|}
 
== Jumlah kepimpinan yang dipilih rakyat ==
{| class="wikitable sortable"
|-
! Pemilihan !! Total
|-
| Presiden || 2
|-
| Gubernur || 64
|-
| Wali kota/Bupati || 1022
|-
| DPR || 560
|-
| DPRD || 100 per kabupaten/kota
|-
| DPD || 4 per provinsi
|-
| DPRA || 70
|-
| DPRP || 50
|}
 
== Hasil pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat ==
{| class="wikitable sortable"