Daftar Rektor Universitas Negeri Padang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 27:
'''Rektor Universitas Negeri Padang''' atau '''Rektor UNP''' yang berlaku sebagai Pimpinan Universitas bertugas antara lain menjalankan fungsi pengelolaan universitas secara keseluruhan, melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada kepada masyarakat, membina sivitas akademika (dosen & mahasiswa) serta membina hubungan dengan alumni, baik di lingkungan universitas dan masyarakat. Rektor diangkat/diberhentikan oleh Senat Universitas untuk masa jabatan 4 tahun, setelah melalui proses pemilihan yang diadakan khusus dalam suatu rapat terbuka Senat Universitas bersama [[Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia]].
Nama Rektor [[Universitas Negeri Padang]] berubah dari waktu ke waktu.
# '''Dekan I Perguruan Tinggi Pendidikan Guru''' (1954–1958)
# '''Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan [[Universitas Andalas]]''' (1958–1963)
|