Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

[revisi terperiksa][revisi terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Mrbonbon (bicara | kontrib)
Dikembalikan ke revisi 14858295 oleh AABot (bicara) (TW)
Tag: Pembatalan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 57:
 
=== Masa Penyusunan UUD 1945 ===
Bila ditelusuri dalam sejarah penyusunan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]], ide [[Hans Kelsen]] mengenai pengujian [[Undang-undang]] juga sebangun dengan usulan yang pernah diungkapkan oleh [[MuhammadMohammad Yamin]] dalam sidang [[Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] (BPUPKI). [[Muhammad Yamin|Yamin]] mengusulkan bahwa seharusnya [[Mahkamah Agung Indonesia|Balai Agung]] (atau [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung]]) diberi wewenang untuk "membanding Undang-undang" yang maksudnya tidak lain adalah kewenangan judicial review. Namun usulan [[Muhammad Yamin|Yamin]] ini disanggah oleh [[Soepomo]] dengan alasan bahwa; pertama, konsep dasar yang dianut dalam [[Undang-Undang Dasar|UUD]] yang telah disusun bukan konsep [[pemisahan kekuasaan]] (''separation of power'') melainkan konsep [[pembagian kekuasaan]] (''distribution of power''); kedua, tugas [[hakim]] adalah menerapkan [[Undang-undang]] bukan menguji Undang-undang; dan ketiga, kewenangan hakim untuk melakukan pengujian Undang-undang bertentangan dengan konsep supremasi [[Majelis Permusyawaratan Rakyat|Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)]], sehingga ide akan pengujian Undang-undang terhadap [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD]] yang diusulkan [[Muhammad Yamin|Yamin]] tersebut tidak diadopsi dalam [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]].
 
=== Masa Reformasi 1998 ===