Kalimantan Timur: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tag: Pengembalian |
||
Baris 62:
Provinsi Kalimantan Timur sebelum dimekarkan menjadi [[Kalimantan Utara]] merupakan provinsi terluas kedua di [[Indonesia]] setelah [[Papua]], dengan luas 194.489 [[kilometer|km]] persegi yang hampir sama dengan [[Pulau Jawa]] atau sekitar 6,8% dari total luas wilayah [[Indonesia]].
== Sejarah ==
Baris 128 ⟶ 125:
[[Berkas:Borneo1945.png|jmpl|kiri|Provinsi Kalimantan dibentuk kembali pada tanggal [[14 Agustus]] [[1950]] yang beribukota di Banjarmasin, dengan gubernur dr. [[Moerdjani]] (m. 1950-1953) dan sebagai Kepala Daerah Provinsi Kalimantan adalah [[Mas Subarjo]] (m. 1950-1953).]]
=== Pembentukan Provinsi Kalimantan Timur ===▼
▲=== Pembentukan Provinsi Kalimantan Timur ===
Provinsi Kalimantan Timur selain sebagai kesatuan administrasi, juga sebagai kesatuan ekologis dan historis. Kalimantan Timur sebagai wilayah administrasi dibentuk berdasarkan [http://www.unmiset.org/legal/IndonesianLaw/uu/Uu195625.htm Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956] dengan gubernurnya yang pertama adalah [[Aji Pangeran Tumenggung Pranoto|APT Pranoto]].
|