Adat Minangkabau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Komanokopoii (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Komanokopoii (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 121:
Dalam pola pewarisan '''Soko''' (kepemimpinan Adat) dan '''Pusako''' (Waris Adat),suku Minang mengambil [[matrilineal]] sebagai akibat dari Ketetapan adat yang kedua ( Penurunan Waris Adat pada Perempuan menurut Amak). Setiap anak anak yang lahir dari perempuan pemegang waris adat suku adalah satu suku atau satu marga. Mereka mempunyai pemilikan hak untuk memanfaatkan harta bersama milik suku.Pusaka milik bersama disebut''"harta tinggi pusaka"'' harta yang tidak boleh diberi, dijual tetapi boleh dimanfaatkan atau dipakai guna.Pusaka menjadi harta kekal milik suku atau puak yang berjalan sebagai "penyelamat jaring kehidupan" anggota masyarakat suku/puak.Manakala, pusaka diperoleh dari seseorang/ keluarga disebut ''"harta pusaka rendah"''.Harta pusaka rendah di wariskan menurut hukum Islam.
 
=== UndanUndang Kelarasan Koto Piliang ===
 
Undang adat ini merupakan gagasan adat yang digariskan oleh [[Datuk Ketamanggungan]].Ciri yang menonjol dari adat Koto Piliang adalah pimpinan menurut keturunan yang ditetapkan seperti penurunan rajo, penurunan tersebut tetap berlandaskan pada garis ibu. '''Soko''' diturunkan dari mak ke kamaknakan (anak saudara perempuan pemegang pusaka).Pusaka diturun dari ibu ke anak perempuan.Cara adat Koto Piliang banyak dianut oleh suku Minang di daerah [[Daerah Tanah Datar|Tanah Datar]] serta sekitarnya.Ciri-ciri Rumah Gadang adalah berukuran dengan ketinggian bertingkat.