Adat Minangkabau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Komanokopoii (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Komanokopoii (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 114:
 
== Sistem Adat ==
Semenjak zamanmasa [[Kerajaan PagaruyungPagar Ruyung]], ada tiga sistemperingkat adat yang dianut olehditeraju [[suku MinangkabauMelayu Minang]] yaitu seperti:
#Peringkat Sistem Kelarasankepimpinan Koto Piliang
#Peringkat Sistem Kelarasankepimpinan Bodi Caniago
#Peringkat Sistem Kelarasankepimpinan Panjang
 
Dalam pola pewarisan '''SakoSoko''' (kepemimpinan Adat) dan '''Pusako''' (UlayatWaris Adat), suku Minang menganut polamengambil [[matrilineal]] sebagai akibat dari Ketetapan adat yang kedua ( Penurunan UlayatWaris Adat pada Perempuan garismenurut ibuAmak). Setiap anak- anak yang lahir dari perempuan pemegang ulayatwaris adat suku adalah satu suku atau satu marga. Mereka lahmempunyai yang memilikipemilikan hak untuk memanfaatkan harta bersama milik Sukusuku.Pusaka Harta Milikmilik bersama tersebut disebut ''"harta tinggi pusaka tinggi"'' harta yang tidak boleh di bagidiberi, dijual tetapi boleh dimanfaatkan. Hartaatau dipakai tersebutguna.Pusaka menjadi harta abadikekal milik Sukusuku atau Kaumpuak yang berfungsiberjalan sebagai "socialpenyelamat saftynetjaring kehidupan" anggota komunitasmasyarakat suku/kaumpuak.Manakala, Semenatarpusaka hartadiperoleh yangdari diseseorang/ peroleh oleh individu/keluarga disebut ''"harta pusaka rendah"''. Harta pusaka rendah di wariskan menurut hukum islamIslam.
 
=== Sistem Kelarasan Koto Piliang ===
 
Sistem adat ini merupakan gagasan adat yang digariskan oleh [[Datuk KetumanggunganKetamanggungan]]. Ciri yang menonjol dari adat Koto Piliang adalah otokrasi atau kepemimpinanpimpinan menurut garis keturunan yang sudah ditetapkan seperti penurunan rajo, penurunan tersebut tetap berlandaskan pada garis ibu. '''SakoSoko''' diturunkan dari mamakmmak ke kamanakankamaknakan (anak saudara perempuan pemegang pusakopusaka).Pusaka Pusako diturukanditurun dari ibu ke anak perempuannyaperempuan. SistemCara adat Koto Piliang banyak dianut oleh suku Minang di daerah [[KabupatenDaerah Tanah Datar|Tanah Datar]] danserta sekitarnya. Ciri-ciri rumahRumah gadangnyaGadang adalah berlantaiberukuran dengan ketinggian bertingkat-tingkat.
 
=== Sistem Kelarasan Bodi Caniago ===
 
Sistem adat ini merupakan gagasan adat yang digariskan oleh [[Datuk Perpatih Nan Sebatang]]. Sistem adatnya merupakan antitesispenentangan terhadap sistem adat Koto Piliang dengan menganut paham demokrasi.kelarasan seluruh.Penurunan SakoSoko dan PusakaoPusako tetap berlandaskanberlandas pada garisAmak/Ibu. ibu, Tetapi pilihanPilihan pemegang penurunan tidak terpaku pada satusuatu keturunan. Pilihan lebih di prioritaskandijalan kepadapada yang memiliki kemampuan kepemimpinan baik sebagai ninikmamak penurunan SakoSoko, maupun kaum Bundokandung untuk penurunan Pusako. Sistem adat ini banyak dianut oleh suku Minang di daerah [[KabupatenDaerah Lima Puluh Kota|LimaLimo PuluhPuloh KotaKoto]]. Cirinya tampaknyata pada lantailaras rumahRuamh gadangGadang yang rata.
 
=== Sistem Kelarasan Panjang ===
 
Sistem ini digagasditubuh oleh adik laki-lakilelaki dari dua tokoh di atas yang bernama Mambang Sutan Datuk SuriSeri Dirajo nan Bamego-mego. Dalam adatnya dipantangkangdipantang pernikahan dalam nagari yang sama. Sistem ini banyak dianut oleh luhakluak [[KabupatenDaerah Agam|Agam]] dan sekitarnyasekitar.
 
Namun ,dewasa ini semuakeselarasan sistemperaturan adat di atas sudah diterapkandisama secara bersamaan dan tidak dikotomisdiabaikan.
 
== Sumber bacaan ==