Bursa Efek Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Vanessajoanne (bicara | kontrib)
Pelengkapan dan pembenaran sumber (citation)
Vanessajoanne (bicara | kontrib)
k Perapihan paragraf
Baris 57:
 
== Timeline ==
● Pada Desember 1912, Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda
 
* Pada 1914-1918Desember 1912, Bursa Efek pertama di BataviaIndonesia ditutupdibentuk di Batavia selamaoleh PerangPemerintah DuniaHindia IBelanda
* Pada 1914-1918, Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I
 
* Pada 1925-1942, Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya
* Pada awal 1939, Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup karena isu politik (Perang Dunia II)
 
* Pada awal 19391942-1952, Bursa Efek di Semarang dan SurabayaJakarta ditutup karena isukembali politikselama (Perang Dunia II)
* Pada 1956, dilaksanakan program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif
 
* Pada 1956-1977, perdagangan di Bursa Efek vakum
● Pada 1942-1952, Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II
* Pada 10 Agustus 1977, Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan ''go public'' PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama
 
* Pada 1977-1987, perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24 emiten. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal
● Pada 1956, dilaksanakan program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif
* Pada 1987, diluncurkan Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia
 
* Pada 1988-1990, Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat
● Pada 1956-1977, perdagangan di Bursa Efek vakum
* Pada 2 Juni 1988, Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer
 
* Pada Desember 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk ''go public'' dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal
● Pada 10 Agustus 1977, Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan ''go public'' PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama
* Pada 16 Juni 1989, Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya
 
* Pada 13 Juli 1992, Bursa Efek Jakarta (BEJ) resmi menjadi perusahaan swasta (swastanisasi). BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ
● Pada 1977-1987, perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24 emiten. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal
* Pada 21 Desember 1993, PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) didirikan
 
* Pada 22 Mei 1995, Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem komputer JATS (''Jakarta Automated Trading Systems'')
● Pada 1987, diluncurkan Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia
* Pada 10 November 1995, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996
 
* Pada 1995, Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya
● Pada 1988-1990, Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat
* Pada 6 Agustus 1996, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) didirikan
 
* Pada 23 Desember 1997, Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) didirikan
● Pada 2 Juni 1988, Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer
* Pada 21 Juli 2000, Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (''scripless trading'') mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia
 
* Pada 28 Maret 2002, Bursa Efek Jakarta (BEJ) mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (''remote trading'')
● Pada Desember 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk ''go public'' dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal
* Pada 9 September 2002, perubahan transaksi T+4 menjadi T+3 selesai
 
* Pada 6 Oktober 2004, ''Stock Option'' rilis
● Pada 16 Juni 1989, Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya
* Pada 30 November 2007, Bursa Efek Surabaya (BES) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ) digabungkan dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI)
 
* Pada 8 Oktober 2008, Suspensi Perdagangan diberlakukan
● Pada 13 Juli 1992, Bursa Efek Jakarta (BEJ) resmi menjadi perusahaan swasta (swastanisasi). BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ
* Pada 2 Maret 2009, Peluncuran Sistem Perdagangan Baru PT Bursa Efek Indonesia: JATS-NextG
 
* Pada 2110 DesemberAgustus 19932009, PTPenilai PemeringkatHarga Efek Indonesia (PEFINDOPHEI) didirikan
* Pada Agustus 2011, PT ''Indonesian Capital Market Electronic Library'' (ICaMEL) didirikan
 
* Pada Januari 2012, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didirikan
● Pada 22 Mei 1995, Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem komputer JATS (''Jakarta Automated Trading Systems'')
* Pada Desember 2012, ''Securities Investor Protection Fund'' (SIPF) dibentuk
 
* Pada 2012, Prinsip Syariah dan Mekanisme Perdagangan Syariah diluncurkan
● Pada 10 November 1995, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996
* Pada 2 Januari 2013, jam perdagangan diperbaharui
 
* Pada 6 Januari 2014, ''Lot Size'' dan ''Tick Price'' disesuaikan kembali
● Pada 1995, Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya
* Pada 10 November 2015, TICMI bergabung dengan ICaMEL
 
* Pada 12 November 2015, Kampanye ‘Yuk Nabung Saham’ ''launching''
● Pada 6 Agustus 1996, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) didirikan
* Pada 2015, LQ-45 ''Index Futures'' diresmikan
 
* Pada 18 April 2016, IDX ''Channel'' diluncurkan
● Pada 23 Desember 1997, Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) didirikan
* Pada 2 Mei 2016, ''Tick Size'' disesuaikan kembali
 
* Pada tahun 2016, batas ''Autorejection'' disesuaikan kembali. Selain itu, pada tahun 2016, BEI turut ikut menyukseskan kegiatan Amnesti Pajak serta diresmikannya ''Go Public Information Center''
● Pada 21 Juli 2000, Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (''scripless trading'') mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia
* Pada 6 Februari 2017, relaksasi marjin
 
* Pada 23 Maret 2017, IDX ''Incubator'' diresmikan
● Pada 28 Maret 2002, Bursa Efek Jakarta (BEJ) mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (''remote trading'')
* Pada 2017, ''Indonesia Securities Fund'' diresmikan
 
* Pada 7 Mei 2018, Sistem Perdagangan dan ''New Data Center'' diperbaharui
● Pada 9 September 2002, perubahan transaksi T+4 menjadi T+3 selesai
* Pada 26 November 2018, ''launching'' Penyelesaian Transaksi T+2 (T+2 ''Settlement'')
 
* Pada 27 Desember 2018, terdapat penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada kode Perusahaan Tercatat
● Pada 6 Oktober 2004, ''Stock Option'' rilis
 
● Pada 30 November 2007, Bursa Efek Surabaya (BES) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ) digabungkan dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI)
 
● Pada 8 Oktober 2008, Suspensi Perdagangan diberlakukan
 
● Pada 2 Maret 2009, Peluncuran Sistem Perdagangan Baru PT Bursa Efek Indonesia: JATS-NextG
 
● Pada 10 Agustus 2009, Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) didirikan
 
● Pada Agustus 2011, PT ''Indonesian Capital Market Electronic Library'' (ICaMEL) didirikan
 
● Pada Januari 2012, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didirikan
 
● Pada Desember 2012, ''Securities Investor Protection Fund'' (SIPF) dibentuk
 
● Pada 2012, Prinsip Syariah dan Mekanisme Perdagangan Syariah diluncurkan
 
● Pada 2 Januari 2013, jam perdagangan diperbaharui
 
● Pada 6 Januari 2014, ''Lot Size'' dan ''Tick Price'' disesuaikan kembali
 
● Pada 10 November 2015, TICMI bergabung dengan ICaMEL
 
● Pada 12 November 2015, Kampanye ‘Yuk Nabung Saham’ launching
 
● Pada 2015, LQ-45 ''Index Futures'' diresmikan
 
● Pada 18 April 2016, IDX ''Channel'' diluncurkan
 
● Pada 2 Mei 2016, ''Tick Size'' disesuaikan kembali
 
● Pada tahun 2016, batas ''Autorejection'' disesuaikan kembali. Selain itu, pada tahun 2016, BEI turut ikut menyukseskan kegiatan Amnesti Pajak serta diresmikannya ''Go Public Information Center''
 
● Pada 6 Februari 2017, relaksasi marjin
 
● Pada 23 Maret 2017, IDX ''Incubator'' diresmikan
 
● Pada 2017, ''Indonesia Securities Fund'' diresmikan
 
● Pada 7 Mei 2018, Sistem Perdagangan dan ''New Data Center'' diperbaharui
 
● Pada 26 November 2018, ''launching'' Penyelesaian Transaksi T+2 (T+2 ''Settlement'')
 
● Pada 27 Desember 2018, terdapat penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada kode Perusahaan Tercatat
 
== Referensi ==