Kabupaten Tanah Bumbu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 4:
|ibukota=[[Batulicin, Tanah Bumbu|Batulicin]]
|luas= 5.006,96 km
|penduduk=
|penduduktahun= (
|kepadatan=
|agama =[[Islam]] 97.06%<br> [[Hindu]] 1.74%<br> [[Kristen Protestan]] 0.64%<br> [[Katolik]] 0.51%<br> [[Kaharingan]] 0.03%<br> [[Buddha]] 0.02%<ref>[https://tanahbumbukab.bps.go.id/index.php/publikasi/997/"Kabupaten Tanah Bumbu Dalam Angka 2016"]</ref>
Baris 34:
Ibukota kabupaten terletak di [[Batulicin, Tanah Bumbu|Batulicin]], tepatnya di Kelurahan [[Gunung Tinggi, Batulicin, Tanah Bumbu|Gunung Tinggi]] yang dulunya bernama Desa [[Pondok butun, batulicin, tanah bumbu|Pondok Butun]]. Adapun yang menjadi sentra kegiatan usaha dan ekonomi adalah kecamatan [[Simpang Empat, Tanah Bumbu|Simpang Empat]], yang dulunya merupakan bagian dari Kecamatan Batulicin.
Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.
Kabupaten Tanah Bumbu merupakan [[kabupaten]] pemekaran dari [[Kabupaten Kotabaru]] yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 tanggal 8 April 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan [[Kabupaten Balangan]] di Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan undang-undang tersebut, Kabupaten Tanah Bumbu selalu merayakan hari jadinya pada tanggal 8 April setiap tahunnya.
|