Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
AWG97 (bicara | kontrib)
k memperbaiki konten artikel, memperbaiki error-error pengejaan, dan menambah sumber-sumber
AWG97 (bicara | kontrib)
Baris 146:
Komitmen Indonesia terhadap pelaksanaan dan perumusan aturan-aturan serta hukum internasional, mempertahankan pentingnya prinsip-prinsip [[multilateralisme]] dalam [[hubungan]] [[internasional]], serta menentang [[unilateralisme]], [[agresi]] dan penggunaan segala bentuk [[kekerasan]] dalam menyelesaikan permasalahan [[internasional]] antara lain melalui [[OIC]], [[ANRPC]], [[Colombo Plan]], [[D-8]], [[G-15]], [[NAM]], [[G-77 and China]], [[South – South Cooperation]], [[South Centre]] dan [[WTO (Tourism)]].
 
Dalam diplomasi Multilateral, Indonesia juga telah berpartisipasi aktif dalam upaya menegakkan keamanan dan ketertiban dunia dengan keterlibatanya dalam operasi [[Pasukan pemelihara perdamaian|pemeliharaan perdamaian PBB]]. Pada 1 Mei 2019, Indonesia juga telah resmi dipilih sebagai ketua [[Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa|Dewan Keamanaan PBB]].<ref>http://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/29/1-mei-2019-indonesia-resmi-jadi-ketua-dewan-keamanan-pbb</ref> Didalam organisasi Kemlu, bidang ini ditangani oleh [[Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral]].
 
=== Regional ===