Dalam pasar finansial, '''initialPenawaran publicumum offering (IPO)perdana''' ([[bahasa Indonesia]]: penawaran umum perdana) adalah penjualan pertama [[saham]] umum sebuah perusahaan kepada investor umum. Perusahaan tersebut akan menerbitkan hanya [[saham pertama|saham-saham pertama]], namuntetapi bisa juga menawarkan [[saham kedua]]. Biasanya perusahaan tersebut akan merekrut seorang [[bankir investasi]] untuk [[jaminan (finansial)|menjamin]] penawaran tersebut dan seorang [[pengacara]] korporat untuk membantu menulis [[prospektus]].
Penjualan saham diatur oleh pihak berwajib dalam pengaturan finansial dan jika relevan, sebuah [[bursa saham]]. Biasanya menjadi sebuah persyaratan untuk mengungkapkan kondisi [[keuangan]] dan prospek sebuah perusahaan kepada para [[investor]].