Supremasi hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 6:
 
[[Albert Venn Dicey]] dalam ''Introduction to the Law of the Constitution'' mengatakan bahwa ''rule of law'' memiliki tiga unsur dasar:<ref>{{cite book|last=El Muhtaj|first=Majda|title=Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia|publisher=Kencana|location=Jakarta|year=2017|orig-year=2005|edition=6|page=21}}</ref>
# Supremasi aturan hukum: seseorang hanya boleh dihukum kalau terbukti melanggar hukum
# Kedudukan yang sama di mata hukum: baik itu pejabat maupun rakyat jelata
# Terjaminnya [[hak asasi manusia]] melalui undang-undang dan putusan pengadilan