{{wikisource|Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia}}
'''Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia''' (disingkat '''BPK RI''') adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]] yang memilikibertugas wewenanguntuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.Menurutsebagaimana [[UUDdimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]],. BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]] dengan memperhatikan pertimbangan [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan diresmikan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]]. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh [[Daftar Ketua Mahkamah Agung Indonesia|Ketua Mahkamah Agung]] .